
(Matra, Muarojambi) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muarojambi, Provinsi Jambi mengajukan tiga rancangan peraturan (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Muarojambi. Ketiga ranperda tersbeut, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Muarojambi dan Ranperda tentang Pembentukan Desa Air Merah, Kecamatan Sungaigelam, Desa Kasang, Tanjungnangko, Desa Kasang Kebun, Kecamatan Kumpe Ulu dan Desa Bukit Beringin, Kecamatan Sekernan.
Tiga ranperda itu diserahkan Penjabat (Pj) Bupati Muarojambi, Drs H Raden Nazmi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Muarojambi pada rapat paripurna DPRD Muarojambi di gedung DPRD Muarojambi, Sengeti, Muarojambi, Senin (178/2/2025).
Raden Najmi pada kesempatan tersebut mengatakan, ketiga ranperda yang diajukan ke DPRD tersebut diharapkan bisa dibahas Pemkab Muarojambi dan DPRD Muarojambi agar bisa secepatnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Untuk menyempurnakan ranperda tersbeut, kami mengharapkan kritik dan masukan dari pimpinan dan anggota DPRD Muarojambi,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Muarojambi, Aidi Hatta pada kesmepatan tersebut mengatakan, pihaknya akan segera membahas ranperda usulan dari Pemkab Muarojambi tersebut. Pembahasan ranperda tersbeut menjadi salah satu agenda prioritas DPRD Muarojambi. Dengan demikian, tiga ranperda yang diusulkan Pemkab Muarojambi bisa disahkan menjadi perda.
Dijelaskan, DPRD Kabupaten Muarojambi medio Januari 2025 sudah mengesahkan satu ranperda menjadi perda, yakni Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 menjadi Perda RTRW Muarojambi. Pengesahan ranperda RTRW tersebut menjadi perda suah melalui proses pembahasan dan kajian yang mendalam dan menyeluruh.
Menurut Aidil Hatta, Perda RTRW Kabupaten Muarojambi 2024 – 2044 tersebut mencakup berbagai zonasi khusus, yakni zona perekonomian, pendidikan, pertambangan dan sektor. Perda RTRW tersebut akan mendukung pembangunan Kabupaten Muarojambi 20 tahun ke depan.
Kemudian kehadiran Perda RTRW Muarojambi 2024-2044 tersebut penting menentukan arah pembangunan Kabupaten Muarojambi lebih terstruktur serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi daerah,”katanya. (Matra/RS/DMJ).