
(Matra, Palembang) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Ke mana pun buronan asal Sumsel kabur, Tim Tabur Kejati Sumsel tetap akan memburu dan menemukannya.
Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumsel yang dipimpin ketuanya, Adi Chandra, SH, MH menangkap buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim, Sumsel atas nama, Andi Mulya Bakti bin Toni.
Melalui kerja sama Tim Tabur Kejati Sumsel dengan Tim Intelijen Kejari Muaraenim (Sumsel), Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Tim Intelijen Kejari Morowali (Sulteng) terpidana kasus pencurian, Andi Mulya Bakti bin Toni berhasil ditangkap di Kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng, Rabu (12/2/2025).
Terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni langsung dibawa ke Muaraenim dan tiba, Jumat (14/2/2025). Buronan tersebut pun langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muaraenim, Sumsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di kantor Kejati Sumsel, Kota Palembang, Sumsel, Jumat (14/2/2025) menjelaskan, Andy Mulya Bakti bin Toni merupakan terpidana kasus (perkara) pencurian dalam keadaan memberatkan (curat). Kasus curat tersebut juga melibatkan dua terpidana lainnya, Dendi Ariansyah bin Hadirin dan Saleh bin Syehardi.
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021, ketiga terpidana dinyatakan bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan PN Muarenim tersebut.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022, ketiga terpidana tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama satu tahun. Keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Muaroenim.
Setelah putusan MA tersebut, ketiga terpidana kabur. Namun terpidana Dendi Ariansyah bin Hadirin dan Suryanta Saleh bin Syehardi berhasil diamankan dan dieksekusi menjalani pidan penjara Agustus 2022. Sedangkan terpidana Andy Mulya Bakti bin Toni melarikan diri ke Sulteng dan dimasukkan dalam DPO kurang lebih dua tahun. (Matra/RS/PKS).