
(Matra, Palembang) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Kamis (13/2/2025). Kedua tersangka, DM dan AL tertangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Palembang, Kamis (9/1/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dalam keterangannya di kantor Kejati Sumsel, Kota Palembang, Kamis (13/2/2025) menjelaskan, penyerahan tersangka DM dan AL ke JPU Kejari Palembang dilakukan berdasarkan Surat Peberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B- 822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2024.
“Berdasarkan surat tersebut, hasil penyidikan terhadap kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan melibatkan kedua tersangka dinyatakan sudah lengkap (P21). Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berjalan dengan aman dan lancar,”katanya.
Dijelaskan, setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, JPU Kejari Palembang akan melakukan pelimpahan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Jumat (14/2/2025).
Vanny Yulioa Eka Sari mengatakan, menurut Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, setelah Tim Penyidik Kejari Palembang menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Palembang, JPU Kejari Palembang diharapkan segera mempersiapkan segala proses administrasi perkara tersebut. Dengan demikian perkara korupsi di Disnaker Sumsel tersebut bisa segera disidangkan di PN Tipikor Palembang.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka korupsi di Disnaker Sumsel yang melibatkan tersangka DM dan AL terkait dengan pemerasan da gratifikasi terhadap pengusaha. Kedua tersangka ditangkap melalui OTT di kantor Disnaker Sumsel yang dilakukan Tim Kejati Sumsel.
Barang bukti yang ditemukan dalam OTT tersebut, uang tunai sebesar Rp 39, juta. Kemudian uang tunai sebesar Rp 4,4 juta di dalam tas pribadi DM. Selain itu ditemukan uang tunai Rp 75 juta, uang Dollar Singapura pecahan 10 dollar dan satu dollar sebanyak dua lembar di dalam mobil DM. Kemudian diamankan juga alat komunikasi dan dokumen-dokumen terkait. (Matra/RS/PKS).