Para santri PKP Al Hidayah Provinsi Jambi pada kunjungan belajar ke DPRD Prfovinsi Jambi, Kota Jambi, Kamis (13/2/2025). (Foto : Matra/HumasDPRDJambi).

(Matra, Jambi) – Mempelajari dan membuat laporan mengenai tugas pokok dan fungsi DPRD menjadi salah satu kewajiban bagi para santri Pondok Pesantren Karya Pembangunan (PKP) Al Hidayah Provinsi Jambi guna menyelesaikan tugas akhir sekolah mereka. Untuk itu, sebanyak 186 orang santri PKP Al Hidayah Jambi melakukan kunjungan belajar ke DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Kamis (13/2/2025).

Kunjungan belajar para santri yang didampingi Kepala Madrasah Aliyah PKP Al Hidayah, Wiwik Astuti tersebut diterima Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas dan Protokol Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Jambi, H Ahmadi Darmadi.

Wiwik Astuti pada kesmepatan tersebut mengatakan, kunjungan santriwan dan santriwati PKP Al Hidayah ke DPRD Provinsi Jambi tersbeut merupakan salah satu tugas skhir Santri Kelas VI. Kunjungan belajar ke DPRD Provinsi Jambi dilakukan agar para santri tidak hanya mengetahui teori mengenai kinerja DPRD, tetapi juga mengetahui langsung kinerja, tugas pokok dan fungsi DPRD di lapangan.

“Kami menyampaikan apresiasi atas sambutan DPRD Provinsi Jambi atas kunjungan belajar para santri PKP Al Hidayah ini. Melalui kunjungan ini, para santri bisa mengetahui lebih banyak dan jelas mengenai tugas pokok dan fungsi DPRD,”katanya.

Dikatakan, para santri yang memasuki masa akhir belajar tersebut juga sudah melakukan kunjungan belajar ke Universitas Jambi (Unja) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi.

Para santriwati PKP Al Hidayah Provinsi Jambi pada kunjungan belajar ke DPRD Prfovinsi Jambi, Kota Jambi, Kamis (13/2/2025). (Foto : Matra/HumasDPRDJambi).

Sementara itu, Kasubag Humas dan Protokol Setwan DPRD Provinsi Jambi, H Ahmad Darmadi pada kesempatan tersebut menyambut baik kunjungan belajar para santri PKP Al Hidayah Provinsi Jambi tersebut. Kunjungan belajar tersebut dinilai ini dapat memberikan pemahaman bagi para santri tentang tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dikatakan, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah (legislasi), penyusunan dan penetapan anggaran dan pengawasan pembangunan.

“Kunjungan belajar ini tentunya memberikan masukan yang banyak bagi para santri mengenai tugas-tugas DPRD dalam memajukan pembangunan daerah. Para santri juga cukup antusias mengikuti dialog atau tanya jawab yang dilaksanakan pada kunjungan belajar ini,”katanya.

Pondok Pesantren Karya Pembangunan Al Hidayah Jambi didirikan Gubernur Jambi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 226 tahun 1983 tanggal 14 Juni 1983. Pendirin PKP Al Hidayah menjadi lembaga pendidikan agama Islam dengan tujuan mempersiapkan kader-kader pembangunan di Provinsi Jambi supaya memiliki ilmu pengetahuan, beramal, bertakwa dan terampil.

PKP Al Hidayah yang berada di Jalan Marsda Surya Dharma, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Kota Jambi, memiliki visi mewujudkan pondok pesantren yang kompetitif sebagai lembaga transformasi nilai-nilai agama Islam, ilmu pengetahuan dan teknologi dan misi mencetak santri yang berilmu, beramal, bertakwa dan terampil.

PKP Al Hidayah ketika awal beridiri dipimpin seorang direktur, Prof Dr H Sulaiman Abdullah (1983 – 1996). Sejak 2009 hingga saat ini, Direktur PKP Al Hidayah Provinsi Jambi dijabat H Hasan Kasyim, SH dibantu Wakil Direktur, Drs H Satria Bachman, MPdI. (Matra/RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *