Studi banding Komisi I DPRD Provinsi Jambi ke Diskominfo Provinsi Jambi di kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Kamis (13/2/2025). (Foto : Matra/DiskominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Komisi I (Bidang Pemerintahan) DPRD Provinsi Bengkulu mengadakan studi banding ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi. Studi banding tersebut dimaksudkan untuk mempelajari pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Studi banding DPRD Provinsi Bengkulu tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi, MM didampingi Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, H Zainal SSos, MSi dan dihadiri para anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu.

Kehadiran Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu tersebut diterima Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Drs Ariansyah, ME di aula Dinas Kominfo Provinsi Jambi, kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Kamis (13/2/2025).

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, H Sumardi pada kesempatan itu menyambut baik sambutan dan bahan materi yang diberikan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi mengenai proses pelaksanaan seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi.

“Pada kunjungan studi banding kali ini, kami dapat masukan yang sangat baik terkait proses pelaksanaan seleksi calon anggota KPID Provinsi Jambi. Kami berharap proses selesi KPID tersebut dapat terlaksana juga dengan baik di Provinsi Bengkulu,”ujarnya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah pada kesempatan tersebut mengatakan, KPID sebagai lembaga independen merupakan wadah mengontrol dan mengawasi penyiaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Karena itu, proses seleksi calon anggota KPID berpedoman UU Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014. Seleksi KPID dilakukan melalui beberapa tahapan, baik itu pendaftaran, seleksi bahan, tes tertulis, psikologi serta uji kelayakan dan kepatutan.

“Kami mengharapkan, di masa mendatang proses seleksi KPID Provinsi Bengkulu berjalan dengan baik, sehingga bisa menghasilkan anggota KPID profesional, mumpuni dan menguasai wawasan pengetahuan penyiaran digital sesuai perkembangan zaman,”ujarnya.

Seusasi pertemuan dengan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu tersebut, Ariansyah yang juga penggiat kopi Jambi dan menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ASKI (Asosiasi Kopi Indonesia) Wilayah Jambi mengajak Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan rombongan menikmati kopi Jambi di Cafe Moto Koffie, kawasan Sipin, Kota Jambi.

Café tersebut milik Erik Meyer pengusaha gas oksigen. Pimpinan dan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menikmati suguhan kopi-kopi Jambi dari berbagai varian dengan rasa unik yang sudah terkenal di dalam dan luar luar negeri. (Matra/RS/DPJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *