
(Matra, Jakarta) – Kasus – kasus hukum di berbagai daerah di Indonesia perlu mendapatkan perahtian serius mencegah terjadinya konflik masyarakat. Kasus-kasus hukum yang perlu mendapatkan penanganan serius dan cepat di daerah antara lain penyimpangan penggunaan dana desa, kasus korupsi, sengketa lahan dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia.
Demikian salah satu pokok pikiran yang mengemuka pada Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Raker tersebut turut dihadiri Wakil Jaksa Agung, Dr Feri Wibisono, SH, MH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Dr Febri Adriansyah, SH, MH, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu dan Bahar Buasan.
Feri Wibisono pada kesempatan tersebut menjelaskan, Kejaksaan RI terus memperkuat peran dan fungsinya dalam penegakan hukum di daerah guna mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan. Kejaksaan juga mendukung sepenuhnya kebijakan nasional terkait stabilitas hukum dan pemberantasan korupsi.
Dikatakan, penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejaksaan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yakni mengacu pada misi supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia. Selain itu, Kejaksaan juga turut menjalankan amanah Presiden dalam Asta Cita butir ketujuh yang menitik-beratkan pada reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Kawal Dana Desa
Sesuai arahan Jaksa Agung, Prof Dr Sanitiar (ST) Burhanuddin, SH, MM yang disampaikan Feri Wibisono, Kejaksaan terus mengawal pengelolaan dana desa melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Program tersebut bertujuan mencegah penyimpangan dana desa dan meningkatkan pendampingan kepada aparatur pemerintah desa guna menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Terkait penanganan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara/daerah selama tahun 2024, Feri Wibisono menyebutkan, Kejaksaan telah menangani 511 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara/daerah. Selain itu, sebanyak 543 penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD, bupati, hakim, kepala desa dan pegawai negeri sipil telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Dikatakan, Kejaksaan juga terus mengembangkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam penegakan hukum sebagai alternatif penyelesaian perkara. Hingga Januari 2025, jajaran Kejaksaan telah menyelesaikan sebanyak 6.639 perkara melalui mekanisme restorative justice. Melalui restorative justice tersebut berhasil dihemat keuangan negara sekitar Rp 108,4 miliar.
“Kemudian jajaran Kejaksaan juga telah membentuk 4.653 Rumah Restorative Justice di berbagai daerah sebagai wadah penyelesaian perkara berbasis kearifan lokal,”ujarnya.
Guna menciptakan ketertiban dan ketenteraman di tengah masyarakat pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan telah membentuk 534 pos komando (posko) pemilu/pilkada di seluruh Indonesia.
“Hingga saat ini, tidak ditemukan konflik sosial politik yang signifikan pasca penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Namun Kejaksaan tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menjaga stabilitas hingga pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025,”katanya.
Konflik dan HAM
Feri Wibisono mengatakan, untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan konflik di saerah, Kejaksaan terus berupaya menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. Saat ini, 14 kasus pelanggaran HAM dan konflik telah memasuki tahap pra-penyidikan. Termasuk kasus pelanggaran HAM pada peristiwa 1965/1966, Trisakti-Semanggi dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997.
Dikatakan, Kejaksaan juga berperan aktif menangani dugaan tindak pidana pemilu/pilkada. Hal itu dilakukan melalui keikut-sertaan petugas kejaksaan pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Langkah-langkah strategis terus dilakukan guna memastikan pemilu yang jujur, adil dan bebas dari kecurangan.
“Kejaksaan juga mengawasi berbagai isu strategis lainnya, termasuk pengawasan dana desa, distribusi pupuk, pelanggaran lingkungan dan kehutanan, konflik perkebunan sawit dan aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, Kejaksaan turut mengawal kebijakan distribusi gas LPG 3 kg guna memastikan subsidi tepat sasaran,”ujarnya.
Elemen Vital
Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya mengapresiasi tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Disebutan, senegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejaksaan tersebut penting mewujudkan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 1945. Penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen yang vital dan sangat dibutuhkan, termasuk penuntutan terhadap para pelanggar hukum atau peraturan perundang-undangan.
“Karena itu, Kejaksaan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun dalam penegakan hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara,”ujarnya.
Dikatakan, Komite I DPD memberikan dukungan kepada Kejaksaan yang saat ini sedang melakukan upaya hukum banding dalam kasus mega korupsi pertambangan timah di Provinsi Bangka Belitung. Kasus tersebut bahkan mendapatkan atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki hukuman seberat-beratnya bagi pelaku korupsi yang telah merugikan keuangan negara. (Matra/RS/PKA).