
(Matra, Jakarta) – Dugaan kasus korupsi di tubuh perusahaan – perusaahaan dan lembaga pengelola minyak dan gas (migas) selama ini sudah sering mencuat ke ranah publik. Namun dugaan kasus-kasus korupsi tersebut masih jarang diproses secara hukum hingga ke meja hijau. Kondisi tersebut membuat kasus-kasus dugaan korupsi di lingkungan usaha migas di Indonesia semakin merajalela.
Menyikapi kondisi tersebut, jajaran Kejaksaan RI berupaya mengungkap, membongkar dan melakukan proses hukum terhadap dugaan kasus-kasus korupis di tubuh perusahaan migas dan lembaga pemerintah pengelola migas.
Salah satu dugaan kasus korupsi migas yang kini ditangani jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di tubuh Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas tahun 2018 – 2023.
Tahapan lanjut penyidikan dugaan kasus korupsi di KKKS Migas tersebut, yakni penggeledahan dan penyitaan barang-barang bukti. Penggeledahan tersebut dilakukan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jalan HR Rasuna Said RT-5/RW-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, Sh, MH di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (10/2/2025) menjelaskan, penggeledahan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.
Penggeledahan dilakukan di tiga titik tempat, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Pada penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Jampidsus menemukan barang-barang, antara lain lima dus dokumen, barang bukti elektronik handphone (telepon genggam) sejumlah 15 lima belas unit, satu unit laptop dan empat) soft file (berkas lunak).
“Barang-barang tersebut langsung disita. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN – 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024. Selanjutnya persetujuan penyitaan akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,”katanya.

Gelar Perkara
Menurut Harli Siregar, Jampidsus melakukan proses penyidikan dugaan kasus korupsi migas tersebut berdasar gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus dugaan korupsi migas tersebut ke tahap penyidikan.
“Penyidikan ini masih bersifat. Kita harapkan melalui proses penyidikan dugaan kasus korupsi migas ini akan terungkap dan tersangkanya bisa ditemukan,”katanya.
Dikatakan, penanganan kasus dugaan korupsi migas tersebut merupakan respon Kejaksaan terkait berbagai permasalahan tentang tata kelola gas. Di antaranya masalah kelangkaan gas elpiji (Liquefied Petroleum Gas/LPG).
Hingga kini, lanjutnya, penyidik Jampidsus telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi mengenai kasus korupsi tersebut. Saki yang telah dimintaiketerangan terkait kasus dugaan korupsi migas tersbeut sebanyak 70 orang, termasuk satu ahli terkait keuangan negara. (Matra/RS/PKA).