
(Matra, Jambi) – Satuan Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obat Berbahaya (Diresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jaringan internasional. Sekitar 12 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu berhasil disita. Ketiga terangka, M (32), IW (33) dan AY (20) hingga Selasa (11/2/2025) masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Dr Ernesto Seiser ketika memaparkan hasil penangakapan pengedar narkoba tersebut di Polda Jambi, Selasa (11/2/2025) menjelaskan, ketiga tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap tersebut merupakan anggota jaringan peredaran narkoba internasional. Ketiga tersangka
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ketiga tersangka masuk anggota jaringan pengedar narkoba tingkat internasional. Sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka diduga berasal dari negara tetangga, Malaysia,”katanya.
Dijelaskan, penangkapan tiga tersangka pengedar narkoba tersebut berawal ketika anggota Diresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi mengenai keberadaan seorang tersangka hendka mengedarkan narkoba di Jambi, 26 Januari 2025. Setelah itu, Satuan Diresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan dan informasi itu benar.
Kemudian Satuan Diresnarkoba Polda Jambi langsung turun ke Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Km 35 Muarojambi, 26 Januari 2025 malam. Petugas menghentikan satu unit mobil jenis Innova Reborn yang dikemudikan seorang pria inisial M.
“Ketika mobil tersebut digeledah, petugas menemukan plastic bening, bong dan koper berisi 10 kantong narkoba jenis sabu. Setelah itu, M langsung diamankan ke Polda Jambi,”katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka M, narkoba tersebut dijemputnya dari temannya di depan sebuah hotel di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau. M juga menyebutkan keberadaan temannya tersebut, yakni IW dan AY di Tembilahan. Mendapatkan informasi tersebut, Diresnarkoba Polda Jambi pun langsung menerjunkan tim ke Tembilahan.
“Tim tersebut pun berhasil mengamankan tersangka IW dan AY. IW mengambil sabu-sabu dari barang di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. IW memiliki hubungan dengan seorang anggota jaringan lainnya inisial F yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Kemudian diketahui ada lagi anggota jaringan mereka berinisial D di Kamboja,”katanya.
Dijelaskan, tersangka M merupakan resedivis kasus narkoba di Jambi. Tersangka M sudah pernah ditangkap dalam suatu penggerebkan sarang narkoba di Pulau Pandan, Kota Jambi. M juga mengaku sudah mengedarkan Sembilan kilogram sabu-sabu di Kota Jambi sejak tahun lalu.
Menurut Dr Ernesto Seiser, tersangka M mengedarkan satu kilogram sabu-sabu di Kota Jambi November 2024. Selanjutnya tersangka M juga berhasil menedarkan sabu-sabu seberat 10 kg di Kota Jambi 22 Januari 2025.
“Jadi barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka M medio Januari lalu seberat dua kilogram. Selanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabusabu yang disimpan tersangka seberat 10 kg,”katanya.
Ernesto Seiser menjelaskan, melalui pengamanan sabu-sabu sekitar 12 kg tersebut, pihaknya menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 275 miliar. Sekitar Rp 260 miliar untuk biaya penanganan 58.842 orang korban narkoba yang dikeluarkan pemerintah. Biaya penanganann korban narkoba rata-rata Rp 4,5 juta/orang/bulan. Kemudian Rp 15 miliar biaya membeli sabu-sabu dengan taksiran harga sabu-sabu Rp 1,3 juta/gram.
“Selain itu, penyitaan 12 kg sabu-sabu tersebut juga bisa menyelamatkan 58.842 orang dengan asumsi satu gram sabu-sabu digunakan lima orang,”katanya.
Dikatakan, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun hingga hukuman mati dengan denda maksimal Rp10 miliar. (Matra/RS/PR).