Proses pemeriksaan dan penyerahan empat tersangka kasus narkoba dan pencucian uang di Kejari Jambi, Kota Jambi, Senin (10/2/2025). (Foto : Matra/PenkumKejatiJambi).

(Matra, Jambi) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menahan empat orang tersangka kasus penyalah-gunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba), Senin (10/2/2025). Keempat tersangka, Helen Dian Krisnawati, Didin alias Diding bin Tember, Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin bin Jaenal Abidin (alm).

Tersangka Helen Dian Krisnawati ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jambi. Sedangkan tersangka Didin alias Diding bin Tember, Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya, SH, MH kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/9/2025) menjelaskan, keempat tersangka kasus narkoba tersebut ditahan menyusul dinaikkannya proses pemeriksaan mereka ke Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus narkoba atas nama Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember dilakukan Tim Penyidik Polda Jambi kepada Tim Penyidik Kejari Jambi di kantor Kejari Jambi, Kota Jambi, Senin (10/2/2025). Kemudian penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin dilakukan Mabes Polri kepada Tim Penyidik Kejati Jambi pada saat yang sama,”katanya.

Menurut Noly Wijaya, tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember diduga kuat melakukan tindak pidana penyalah-gunaan narkotika. Karena itu kedua tersangka dijeratpasal berlapis. Secara primair (utama), kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan secara subside (utama), kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tersangka Dedi Susanto dan Mafi Abidin diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang & tindak pidana narkotika. Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (dakwaan primer). Sedangkan secara subsidair, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 137 huruf A dan B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dikatakan, saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke PN Jambi untuk proses persidangan. Kejari Jambi akan komitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,”katanya. (Matra/RS/PKJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *