Petugas Tipidsus Kejati Sumsel memeriksa sejumlah dokumen pada penggeledahan kantor Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Sumsel di Jalan KH Choirul Chobir Nomor 23, Pangkalanbalai, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Jumat (7/2/2025). (Foto : Matra/PenkumKejatiSumsel).

(Matra, Palembang) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, Jalan KH Choirul Chobir Nomor 23, Pangkalanbalai, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Jumat (7/2/2025).

Penggeledahan juga dilakukan pada hari yang sama di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banyuasin di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Jalan Lingkar Sekojo Nomor 1, Pangkalanbalai, Banyuasin, Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di Kejati Sumsel, Jumat (7/2/2025) menjelaskan, penggeledahan dua kantor pemerintah tersebut dilakukan Tipidsus Kejati Sumsel untuk mengungkap kasus atau perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dugaan kasus korupsi tersebut terkait dengan proyek pembangunan drainase (saluran air), kantor lurah dan pengecoran jalan Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Keramatraya, Kecamatan Talangkelapa, Kabupaten Banyuasin di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Proyek tersebut didanai dengan keuangan khusus Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 hingga ratusan juta rupiah.

Dikatakan, kasus korupsi tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.

Sedangkan penggeledahan kedua kantor pemerintah di Banyuasin tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 05 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 04 Februari 2025.

Menurut, Vanny Yulia Eka Sari, pada penggeledahan tersebut Tipidsus Kejati Sumsel berhasil menyita beberapa data atau dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek drainase, pembangunan kantor surah dan pengecoran jalan RT di Kelurahan Keramatraya, Talangkelapa di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No : PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025. Kegiatan penggeledahan di kedua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (Matra/RS/PKS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *