
(Matra, Palembang) – Kegesitan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) membuat para buronan kasus korupsi tidak bisa bersembunyi selamanya. Melalui kerja keras yang intensif, Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil menangkap satu per satu buronan kasus korupsi yang kabur mengelak dari jerat hukum.
Salah satu buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi yang sudah cukup lama menghilang dan berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel, yakni Leksi Yandi, SP bin Kusnadi. Tersangka kasus korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan senilai Rp 734,79 juta tersebut berhasil ditangkap di Cibinong, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di Kejati Sumsel, Rabu (5/2/2025) menjelaskan, penangkapan buronan Leksi Yandi berhasil dilakukan atas kerja sama Tim Tabur Kejati Sumsel dengan Tim Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan. Penangkapan buronan, Leksi Yandi dipimpin langsung Ketua Tim tabor Kejati Sumsel, Adi Chandra, SH, MH.
Dijelaskan, penangkapan buronan Leksi Yandi berawal dari keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumsel, Tim SIRI Kejagung dan Tim Intelijen Kejari OKU Selatan mengetahui titik lokasi terpidana tersebut di SPBU Pondok Rajeb, Cibinong, Provinsi Jabar, Selasa (4/2/2025) malam.
Kemudian Tim Tabur Kejati Sumsel, Tim SIRI Kejagung dan Tim Intelijen Kejari OKU Selatan pun menyergap terpidana Leksi Yandi di SPBU tersebut. Saat itu Leksi Yandi sedang melakukan pengisian bahan bakar mobil. Penangkapan buronan tersebut beragsung aman tanpa perlawanan. Kemudian terpidana dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Rutan Cabang Salemba, Jakarta Selatan.
“Terpidana Leksi Yandi dibawa ke Kejati Sumsel, Rabu (5/2/2025) guna menjalani proses hukum lebih lanjut,”katanya.

Kasus di 34 Desa
Menurut Vanny Yulia Eka Sari, kasus korupsi yang menjerat terpidana, Leksi Yandi terkait dengan pengadaan alat pecegahan Covid-19 di 34 desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Warkukranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan tahun 2022. Kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 734,79 juta.
Ketika perpkara pidana korupsi tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumsel, Leksi Yandi menghilang. Sidang kasus korupsi tersebut pun dilakukan tanpa dihadiri terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia).
Berdasarkan putusan PN Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 6 Februari 2024 hasil sidang, Yeksi Yandi dinyatakan terbukti melakukan korupsi. Leksi Yandi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terpidana Leksi Yandi pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 400 juta. Leksi Yandi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 734.778.813,-,”katanya.
Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, terpidana Leksi Yandi dimasukkan dalam DPO kurang lebih selama satu tahun enam bulan. Leksi Yandi masuk DPO atas permintaan Kepala Kejari OKU Selatan. Permintaan tersebut tertang dalam Surat Kepala Kejari Oku Selatan Nomor : B-694/L.6.23/Dek.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Permohonan Bantuan Dalam Hal Melakukan Pencarian dan Penangkapan Atas Nama Terpidana Leksi Yandi, SP bin Kusnadi. (Matra/RS/PKS).