Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterengan terkait pemberian izin kembali kepada pengecer menjual gas elpiji bersubsidi, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Foto : Matra/Ist).

(Matra, Jakarta) – Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) yang melarang pengecer menjual gas elpiji (Liquefied Petroleum Gas/LPG) bersubsidi ukuran tabung 3 kilogram (kg) sejak Sabtu (1/2/2025) akhirnya dicabut. Atas perintah Presiden RI, Prabowo Subianto, warga masyarakat kembali diperbolehkan menjual gas elpiji bersubsidi tabung 3 kg mulai Selasa (4/2/2025).

Wakil Ketua DPR RI yang juga menjabat Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025) menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengizinkan kembali pengecer menjual gas elpiji bersubsidi tabung 3 kg.

Pengecer diperbolehkan kembali menjual gas bersubsidi menyusul terjadinya antrean panjang warga masyarakat di berbagai daerah mendapatkan gas elpiji bersubsidi sejak larangan menjual gas elpiji bersubsidi secara eceran diberlakukan, Sabtu (1/2/2025).

“Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri ESDM hari ini, Selasa (4/2/2025) mengaktifkan kembali pengecer-pengecer gas elpiji bersubsidi untuk berjualan seperti biasa,”katanya

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, larangan pengecer menjual gas elpiji bersubsidi bukan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, ketika larangan penjualan gas elpiji bersubsidi tersebut menimbulkan antrean panjang mendapatkan gas elpiji bersubsidi, Presiden Prabowo Subianto pun langsung turun tangan.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memberikan keterangan mengenai pemberian izin kembali kepada pengecer menjual gas elpiji bersubsidi ukuran tabung 3 kg di Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Foto : Matra/Ist).

Sub Pangkalan

Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dirinya sudah ditelepon Presiden Prabowo Subianto agar mengizinkan kembali pengecer menjual gas bersubsidi tabung 3 kg mulai Selasa (4/2/2025). Namun penjual gas elpiji bersubsidi secera eceran tidak lagi disebut pengecer, tetapi sub pangkalan.

“Semua pengecer gas elpiji bersubsidi tabung 3 kg yang sempat berhenti berjualan akibat larangan menjual gas elpiji bersubsidi kembali difungsikan. Tetapi mereka tidak lagi disebut pengecer, tetapi sub pangkalan,”katanya.

Menurut Bahlil Lahadalia, pengoperasian kembali pengecer gas elpiji tabung 3 kg untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut. Para sub pangkalan akan dibekali pengetahuan mengenai aplikasi aplikasi Pertamina, MerchantApps Pangkalan Pertamina untuk mendapatkan pasokan dan menjual gas bersubsidi 3 kg.

Dikatakan, melalui aplikasi tersebut, sub pangkalan bisa mencatat para pembeli gas elpiji bersubsidi, berapa jumlah tabung gas yang dibeli dan hingga harga gas bersubsidi tersebut. Karena itu, warga masyarakat yang membeli gas bersubsidi tabung 3 kg dari sub pangkalan diwajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP).

“Pembeli gas bersubsidi harus membawa identitas KTP mencegah munculnya kembali spekulan yang memborong gas elpiji bersubsi dan menjualnya tidak sesuai dengan arah tujuan atau peruntukan gas bersubsidi,”ujarnya.

Bahlil Lahadalia lebih lanjut mengatakan, sub pangkalan yang menjual gas elpiji bersubsidi saat ini sduah ada 370.000 orang. Para pengecer gas elpiji bersubsidi yang belum terdaftar menjadi sub pangkalan, mereka harus mendaftar menjadi sub pangkalan. Kementerian ESDM dan Pertamian akan membantu mereka mendaftar menjadi sub pangkalan menggunakan aplikasi. Penataan distribusi gas elpiji bersubsidi dilakukan agar distribusi gas elpiji bersubsidi tepat sasaran.

“Para pengecer gas bersubsidi yang hendak menjadi sub-pangkalan tidak dipungut biaya. Kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal distribusi gas elpiji bersubsidi agar mereka bisa menjadi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM,”tambahnya.

Dioplos

Menurut Bahlil Lahadalia, pihaknya sempat mengeluarkan larangan pengecer menjual gas bersubsidi tabung 3 kg karena banyak gas bersubsisi dioplos lalu dijual ke industri. Kondisi tersebut membuat gas elpiji bersubsidi sering langka dan subsidi gas elpiji tidak tepat sasaran. Padahal anggaran subsidi gas elpiji sangat besar dan stok atau persediaan sebenarnya mencukupi.

Dijelaskan, subsidi gas elpiji bersubsidi secara nasional tahun ini mencapai Rp 87 triliun. Dengan subsidi yang besar tersebut, harga gas elpiji di masyarakat seharusnya tidak lebih dari Rp 5.000/kg. Artinya satu tabung gas elpiji ukuran 3 kg hanya Rp 15.000. Subsidi negara per tabung Rp 36.000.

Namun, ujarnya, laporan yang masuk ke Kementerian ESDM, banyak gas elpiji tabung 3 kg yang dijual di masyarakat hingga seharga Rp 25.000/tabung. Hal ini menunjukkan subsidi gas elpiji berpotensi tidak tepat sasaran. Karena itulah warga diminta membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan.

Bahlil Lahadalia mengatakan, distribusi gas elpiji bersubsidi lebih mudah diawasi jika sistem dstribusi sesuai aturan. Aturannya, Pertamina menyuplai gas elpiji bersubsidi langsung ke agen. Agen menyalurkannya ke pangkalan. Sistem distribusi seperti ini masih bisa dikontrol, siapa yang beli dan harganya berapa.

“Namun ketika gas elpiji bersubsidi sudah dijual di pengecer, nah, ini yang tidak bisa dikontrol pertamina harganya dan siapa yang beli. Bahkan ada sebagian gas elpiji bersubsidi yang dioplos untuk dijual ke industri. Karena itulah dikeluarkan aturan mengenai larangan menjual gas elpiji bersubsidi secara eceran,”katanya.

Sementara itu, pantauan medialintassumatera.net (Matra) di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Selasa (4/2/2025), harga gas elpiji bersubsidi tabung 3 kg mencapai Rp 35.000/tabung. Bahkan beberapa pengecer menjual gas elpiji tabung 3 kg hingga Rp 38.000/kg. (Matra/RS/BerbagaiSumber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *