Sekda Pemprov Jambi, H Sudirman (tengah) mengikuti “zoom meeting” mengenai pelantikan kepala daerah dengan Mendagri, Tito Karnavian di ruang Jambi Data Analytic Centre kantor Gubernur Jambi, Senin (3/2/2025). (Foto : Matra/DiskominfoJambi).

(Matra, Jakarta) – Pelantikan seluruh kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 akan dilaksanakan di Ibukota Jakarta, Kamis (20/2/2025). Pasangan kepala daerah yang dilantik hanya mereka yang tidak tersangkut sengketa dan proses hukum sengketa pilkadanya dihentikan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada rapat kerja bersama Komisi II (Bidang Dalam Negeri, Sekretariat Negara dan Pemilu) DPR RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta ) Senin (3/2/2025).

Menurut Tito Karnavian, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan pelantikan para kepala dan wakil kepala daerah, yakni bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dan gubernur/wakil gubernur hasil Pilkada Serentak 2024 pada, Kamis (20/2/2025). Jumlah kepala dan wakil kepala daerah yang tidak tersangkut sengketa sebanyak 297 orang.

“Kami mengajukan waktu pelantikan para kepala daerah kepada Presiden pada tanggal 18, 19 dan 20 Februari 2025. Presiden memilih tanggal pelantikan hari Kamis, 20 Februari 2025,”ujarnya.

Dikatakan, pelantikan para kepala daerah sebelumnya direncanakan, Kamis (6/2/2025). Namun karena proses hukum sengketa pilkada di MK banyak yang belum selesai, pelantikan ditunda. Penundaan pelantikan dilakukan menyusul keputusan MK mempercepat pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024.

“Pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal (penolakan gugatan) ditetapkan pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan tersebut sebelumnya direncanakan 15 Februari 2025. Putusan dismissal MK ini menentukan perkara pilkada mana yang akan dihentikan dan mana yang dilanjutkan ke tahap pembuktian,”ujarnya.

Kepastian Hukum

Sementara itu, pada Zoom Meeting (rapat jarak jauh) mengenai Pelantikan Serentak Kepala Daerah se-Indonesia dengan seluruh jajaran kepala daerah di Indonesia, Senin (3/2/2025) menjelaskan, Mendagri, Tito Karnavian mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pelantikan kepala daerah harus dipercepat untuk memberi kepastian hukum dan para kepala daerah bisa langsung bekerja.

“Pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa ini akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK pada tanggal 20 Februari 2025. Pelantikan segera dilakukan demi kepastian politik di daerah-daerah dan roda pemerintahan berjalan. Kepastian politik tersebut juga diharapkan membuat dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal,”ujarnya.

Dikatakan, setelah mengadakan pertemuan dengan MK, Jumat 31 Januari 2025, putusan/ketetapan dismissal hasil Pilkada Serentak 2024 akan dibacakan pada tanggal 4-5 Februari 2025. Kemudian MK akan meng-upload (menyiarkan) putusan tersebut pada hari dan tanggal yang sama sejak putusan/ketetapan dismissal dibacakan.

“Pasangan bupati dan wali kota yang sebelumnya menghadapi gugatan atau sengketa akan dilantik gubernur. Sedangkan pasangan bupati dan wali kota yang tidak menghadapi gugatan dilantik Presiden di Istana Negara, Jakarta,”katanya. (Matra/RS/SW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *