
(Matra, Pematangsiantar) – Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) perlu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai perpajakan. Hal itu penting guna meningkatkan kesadaran membayar pajak dan peningkatan kontribusi terhadap pendapatan negara.
Demikian dikatakan Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani pada Seminar dan Sosialisasi Perpajakan yang digelar di aula Universitas Advent Surya Nusantara, Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematangsiantar, Sumut, Senin (3/2/2025) pagi.
Seminar bertajuk “Iplementasi Coretax dan PPN 12% serta Pembukuan UMKM” tersebut diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumut II dan Tax Center Universitas Advent Surya Nusantara, Kota Pematangsiantar.
Tampil sebagai pembicara pada kesempatan tersebut, Ketua Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi) Korwil Sumut II, Yolanda Ferida, Rektor Universitas Advent Surya Nusantara, Rexon Nainggolan dan Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumut II.
Seminar dan Sosialisasi Perpajakan se-Kota Pematangsiantar tersebut dimaksudkan menjelaskan perkembangan ketentuan perpajakan terkini. Ketentuan itu mulai dari implementasi (pelaksanaan) Sistem Coretax (Adminstrasi Perpajakan) DJP, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 %, pengenalan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Makro Kecil Menengah (EMKM) dan SAK Entitas Privat (EP).
Susanti Dewayani mengapresiasi seminar sekaligus sosialisasi perpajakan yang digelar para mahasiswa, Pertapsi dan Universitas Advent Surya Nusantara itu. Seminar dan sosialisasi perpajakan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku UMKM mengenai peraturan terkini tentang perpajakan serta penataan pembukuan usaha secara efisien. Kegiatan tersebut juga merupakan bukti nyata peran Pertapsi mendukung dan mengedukasi masyarakat mengenai perpajakan.
“Kita menyadari betapa pentingnya pemahaman mengenai perpajakan. Pemkot Pematangsiantar mengharapkan kegiatan seminar seperti ini dapat memberikan pemahaman dan menyediakan informasi mengenai pembaruan perpajakan kepada perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha UMKM/IMKM dan pelaku ekonomi kreatif. Dengan demikian mereka dapat segera menyesuaikan proses administrasi dan pembayaran pajak sesuai peraturan yang baru,”katanya.
Susanti Dwayani juga mengharapkan seminar dan sosialisasi perpajakan tersebut dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya di Kota Pematangsiantar. Kemudian seminar dan sosialisasi perpajakan itu juga bisa menghasilkan inovasi-inovasi yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pihak bekerja sama dan memberikan dukungan terhadap program-program pembangunan Pemkot Pematangsiantar, terutama yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,”katanya. (Matra/RS/DPS).