Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni (kanan) ketika mencanangkan bedah rumah se-Sumut di Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, Sumut, Jumat (5/7/2024). (Foto : DiskominfoSumut).

(Matra, Medan) – Para bupati dan wali kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diminta segera merealisasikan penghapusan retribusi atau pajak tanah dan bangunan rumah murah. Hal itu penting guna mendukung percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah 2025 yang dicanangkan Pemerintah Pusat.

“Hal yang perlu segera ditindak-lanjuti bupati dan wali kota di Sumut untuk mendukung pembangunan tiga juta rumah tahun ini, yaitu menetapkan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni di Kota Medan, Sumut, Kamis (30/1/2025).

Menurut Agus Fatoni, upaya lain yang harus segera dilakukan bupati dan wali kota di Sumut mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah tersebut, yakni mempercepat proses pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Proses peneribatn PBG paling lama 10 hari kerja. Proses tersebut terhitung sejak dokumen permohonan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujarnya.

Dikatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mampu berinovasi mengenai pengurusan PBG 10 jam. Hal itu dicapai melalui penerapan integrasi aplikasi yang on/off (buka – tutup), membuat prototipe (contoh) 64 gambar berdasarkan luasan tanah di bawah 120 meter persegi. Retribusi tetap dikenakan untuk pembangunan komersial. Namun retribusi pembangunan rumah untuk MBR akan diatur lebih lanjut.

“Terobosan percepatan pembangunan rumah murah untuk MBR ini penting agar Sumut harus mampu berdaya saing dan melihat kebutuhan masyarakat di bidang pelayanan publik,”ujarnya.

Agus Fatoni lebih lanjut mengatakan, peraturan kepala daerah sudah ada yang mengatur terkait PBG. Untuk itu kepala daerah perlu segera melakukan penyesuaian dengan Surat KeputusanBersama (SKB) tiga menteri mengenai pembangunan tiga juta rumah.

Surat tersebut, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3015/KPTS/M/2024 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Agus Fatoni juga meminta para bupati dan wali kota di Sumut mensosialisasikan penghapusan BPHTB, penghapusan retribusi PBG dan percepatan proses pelayanan penerbitan PBG untuk MBR. Hal tersebut merupakan salah satu poin penting yang mesti disampaikan ke masyarakat.

“Kami juga meminta para bupati dan wali kota di Sumut melaporkan hasil pelaksanaan penerapan kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG untuk pembangunan rumah murah MBR. Laporan bisa disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara,”tambahnya.

Dikatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut senantiasa mendukung program pemerintah pusat, termasuk pembangunan tiga juta rumah. Program pembangunan tiga juta rumah tentunya sangat membantu masyarakat di Sumut.

“Kami senantiasa mendukung program pemerintah pusat. Program pembangunan tiga juta rumah selaras dengan tujuan Pemprov Sumut meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”katanya.

Sementara itu,berdasarkan catatan medialintassumatera.net (Matra), jumlah MBR di Sumut yang membutuhkan rumah layak huni saat ini mencapai ratusan ribu keluarga. Di Kabupaten Langkat saja, ada sekitar 20.426 keluarga yang membutuhkan rumah layak huni. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap rumah layak huni tersebut, Pemprov Sumut melakukan bedah rumah sekitar 5.000 unit tahun 2024.

Sedangkan berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumut, jumlah warga masyarakat Sumut yang memiliki rumah layak huni tahun 2024 baru mencapai 67 %. Berarti masih ada sekitar 33 % warga masyarakat Sumut masih tinggal di rumah tidak layak huni. (Matra/RS/DSU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *