
(Matra, Jambi) – Cucuk – cabut kebijakan mengenai kegiatan angkutan batu bara melalui jalur sungai di Provinsi Jambi masih terus terjadi. Tak lama setelah kegiatan angkutan batu bara diizinkan beroperasi di Sungai Batanghari, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali menghentikan kegiatan angkutan batu bara melalui jalur sungai terhitung mulai Minggu (26/1/2025).
Penghentian kembali kegiatan angkutan batu bara melalui jalur sungai di Jambi dilakukan menyusul kasus tongkang (kapal pengangkut) batu bara menabrak fender (tiang penyangga) Jembatan Muaratembesi di atas Sungai Tembesi (bagian Sungai Batanghari) di Kabupaten Batanghari, Rabu (22/1/2025).
Akibatnya fender jembatan tersebut patah dan jetuh ke dasar sungai. Jembatan tersebut pun kini tidak memiliki pelindung dan membahayakan keamanan jembatan maupun keselamatan pengguna jembatan.
Penghentian keputusan penghentian sementara kegiatan angkutan batu bara melalui jalur sungai di Jambi disampaikan Asisten Ekonomi Pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan juga menjabat Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Angkutan Batu Bara Jambi, Johansyah, di Jambi, Minggu (26/1/2025).
Menurut Johansyah, penghentian sementara kegiatan angkutan batu bara melalui jalur sungai tersebut diambil berdasarkan hasil rapat jajaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, John Ekapowa, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Agus Tri Waluyo, Kepala Balai Pelaksana Teknis Dinas (BPTD) Kelas 2 Jambi, Dr Drs Benny Nurdin Yusuf, AMd. LLAJ, MH, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN Jambi), Ibnu Kurniawan dan Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi, Ade Erlanda.
Johansya mengatakan, kegiatan angkutan batu bara melalui jalur sungai di Jambi akan dibuka kembali jika para para pengusaha transportasi batu bara memenuhi beberapa syarat. Syarat tersebut, PPTB membut surat penyataan dan kesanggupan perbaikan Jembatan Tembesi kepada BPJN.
Kemudian assist (bantuan) yang ditempatkan di Jembatan Tembesi, Kabupaten Batanghari minimal memiliki kapasistas 70 HP atau 2 x 350 HP. Selain itu, spanduk tidak boleh dilewati dan dilarang melintas harus dipasang di bawah jembatan nomor III yang fender-nya ditabrak tongkang. Sedangkan di bagian bawah jembatan nomor II juga harus dipasang spanduk yang boleh dilewati kapal.
“Syarat lain, yakni memaksimalkan pos pantau dan ditambah pemandu arah yang ditempatkan di Jembatan Tembesi. Proses perbaikan fender Jembatan Tembesi harus dipercepat,”katanya.
Dikatakan, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi berkoordinasi dengan Kantor KSOP Kelas III Talang Duku untuk mensosialisasikan kepada dan agen kapal terkait sertifikasi yang wajib dimiliki.
“Bagi pengusaha tambang batu bara dan keagenan kapal yang menggunakan jalur sungai, wajib mematuhi Pergub Jambi Nomor 26 Tahun 2024 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang,”katanya.
Johansyah lebih lanjut mengatakan, jika semua syarat ini telah terpenuhi, tim akan kembali mengevaluasi kembali apakah kegiatan angkutan batu bara melalui jalur sungai diperbolehkan atau tidak.
Sementara itu, Kepala BPJN Jambi, Ibnu Kurniawan mengatakan, kendati satu tiang penyangga Jembatan Tembesi patah dan tenggelam, namun kondisi jembatan masih aman. Namun jembatan tersebut rawan jika tertabrak tongkang batu bara lagi karena tiang pelindungnya sudah tidak ada.
Kapal tongkang juga pernah menabrak tiang penyangga Jembatan Tembesi medio Mei 2024 dan sudah diperbaiki Juli 2024. Kemudian kapal tongkang batu bara juga pernah dua kali menabrak tiang penyangga Jembatan Aur Duri di atas Sungai Batanghari Kota Jambi tahun lalu. (Matra/RS/BerbagaiSumber).