
(Matra, Jambi) – Proses hukum sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk lima kabupaten dan satu kota di Provinsi Jambi hingga kini belum tuntas. Sengketa pilkada keenam daerah tersebut masih berlanjut ke di Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi Jambi dan KPU enam daerah kabupaten/kota di Jambi belum bisa menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025 – 2030 di lima kabupaten dan satu kota di daerah tersebut.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Suparmin di Jambi, Jumat (17/1/2025) menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan penetapan pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 untuk lima kabupaten dan satu kota di Jambi. Pihaknya masih fokus mendampingi KPU kabupaten/kota di Jambi memberikan jawaban dan kelengkapan alat bukti kasus sengketa pilkada sesuai permintaan MK.
Disebutkan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum,penyampaian dokumen dan alat bukti sengketa pilkada kepada MK harus dilakukan paling lambat sehari sebelum sidang dilaksanakan.
Sedangkan saat ini baru persidangan sengketa pilkada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh yang sudah dijadwalkan MK. Sedangkan jadwal sidang sengketa pilkada di empat kabupaten lainnya belum ada penetapan.
Suparmin menjelaskan, sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di lima kabupaten dan satu kota di Provinsi Jambi ada delapan kasus. Gugatan sengketa hasil pilkada di Kerinci ada tiga kasus. Sementara gugatan sengketa hasil pilkada di lima daerah lainnya masing-masing hanya satu kasus.

Kerinci
Dijelaskan, sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kerinci, yakni adanya tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut diajukan pasangan nomor urut 1, Darmadi – Darifus, pasangan nomor urut 2, Tafyani Kasim – Ezi Kurniawan dan pasangan nomor urut 4, Deri Mulyadi – Aswanto. Gugatan ketiga paslon bupati dan wakil bupati tersebut didaftarkan di MK dengan Nomor Perkara 125, 126, dan 120/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Peraih suara terbanyak pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 27 November 2024 di Kabupaten Kerinci, yakni pasangan Monadi – Murison dengan perolehan suara 72.130 suara. Kemudian pasangan Deri – Aswanto meraih 33.656 suara, pasangan Darmadi – Darifus meraih 27.658 suara dan pasangan Tafyani Kasim – Ezi Kurniawan meraih 19.812 suara.
Kemudian gugatan pilkada di Kabupaten Bungo diajukan paslon bupati dan wakil biupati nomor urut 1, Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat. Gugatan mereka terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pada Pilkada Serentak 2024 di Bungo, paslon Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat meraih 94.782 suara dan paslon Jumiwan Aguza – Maidani meraih 95.906 suara.
Selanjutnya di Kabupaten Merangin, gugatan hasil pilkada diajukan paslon nomor urut 1, Nalim – Nilwan Yahya dengan Nomor Perkara 180/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pada Pilkada Serentak 2024 di Merangin, paslon Nalim – Nilwan Yahya meraih 96.605 suara dan paslon M Syukur-Abdul Khafidh meraih 100.413 suara.
Sementara di Kabupaten Sarolangun, gugatan hasil pilkada diajukan paslon nomor urut 3, Tontawi Jauhari – A Harris Ab dengan Nomor Perkara 77/PHPU.BUP-XXIII/2025. Paslon peserta Pilkada Serentak di Sarolangun ada lima. Pasangan Muhammad Fauzi – Sahara meraih 1.307 suara.
Pasangan Muhammad Madel – Nor Muhammad meraih 11.703 suara. Pasangan Tontawi Jauhari – Harris meraih 22.172 suara. Pasangan Hillalatil Badri – Aang Purnama meraih 50.068 suara. Peraih suara terbanyak, pasangan Hurmin – Gerry Trisatwika dengan perolehan 78.525 suara.
Gugatan hasil pilkada di Kabupaten Muarojambi diajukan paslon nomor urut 2, Zuwanda –Sawaluddin dengan Nomor Perkara 139/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pilkada Serentak 2024 di Muarojambi diikuti empat paslon bupati dan wakil bupati. Pertama, pasangan Asnawi – Supratno dengan perolehan 46.987 suara.
Kedua, pasangan Zuwanda – Sawaluddin dengan perolehan 60.681 suara. Ketiga, pasangan Masnah Busro – Zulkifli meraih 49.988 suara. Keempat, peraih suara terbanyak, pasangan Bambang Bayu Suseno – Junaidi H Mahir dengan perolehan 73.367 suara.
Sementara di Kota Sungaipenuh, hasil pilkada yang diikuti lima paslon wali kota dan wakil wali kota digugat pasangan nomor 2, Ahmadi Zubir – Ferry Satria. Gugatan mereka terdaftar di MK dengan Nomor Perhara 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Peraih suara terbanyak pilkada serentak di Kota Sungaipenuh, pasangan Alfin – Azhar Hamzah dengan perolehan 21.462 suara. Kemudian peringkat kedua pasangan Ahmadi Zubir – Ferry Satria dengan perolehan 18.024 suara.
Peringkat ketiga, pasangan Alvia Santoni – Lendra Wijaya dengan perolehan 10.106 suara. Peringkat keempat, pasangan Fikar Azami – Asma Ismail dengan perolehan 6.147 suara. Peringkat kelima, pasangan Pusri Amsyi – Mulyadi Yacoub dengan perolehan 633 suara.
Suparmin mengatakan, penetapan lima pasangan bupati dan wakil bupati serta satu pasangan wali kota dan wakil wali kota sebagai pemenang Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi tergantung hasil proses hukum di MK. Jika proses hukum sengketa pilkada di MK selesai, barulah penetapan pemenang pilkada bisa ditetapkan. (Matra/RS/BerbagaiSumber).