
(Matra, Jambi) – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Selihai – lihai orang menyembunyikan sesuatu yang bau suatu saat tercium juga. Tampaknya pepatah itulah yang cocok dialamatkan kepada Rika binti Jono, seorang perempuan asal Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.
Terpidana kasus penganiayaan anak yang kabur dan bersembunyi lebih satu tahun tersebut akhirnya tertangkap juga. Rika binti Jono berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi di tempat persembunyiannya, daerah BTN Pengabuan Mekar RT 20 Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi, Kamis (16/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, SH, MH di kantor Kejati Jambi, Kota Jambi, Jumat (17/1/2025) menjelaskan, terpidana kasus penganiayaan anak, Rika binti Jono masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jambi lebih satu tahun terakhir.
Rika Binti Jono kabur atau menghilang setelah Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan, denda Rp 20 juta subsider dua bulan penjara terhadap dirinya. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 203/Pidsus/2023/PT Jambi tgl 10 Oktober 2023, Rika binti Jono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
Dikatakan, mengetahui Rika binti Jono kabur, Kejati Jambi pun menetapkan terpidana tersebut masuk DPO. Setelah itu Tim Tabur Kejati Jambi bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar melakukan melakukan pencarian intensif terhadap Rika binti Jono.
“Akhirnya Tim Tabur Kejati Jambi dan Tim Intelijen Kejari Tanjabbar mengetahui keberadaan Rika Binti Jono. Terpidana tersebut berhasil ditangkap tanpa p[erlawanan di daerah BTN Pengabuan Mekar RT 20 Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi, Kamis (16/2025),”ujarnya.
Menurut Noly Wijaya, setelah berhasil mengamankan Rika binti Jono, selanjutnya Tim Tabur Kejati Jambi menyerahkan DPO tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi. Kejari Jambi segera nelakukan proses eksekusi pidana penjara terhadap Rika binti Jono.

Noly Wijaya menegaskan, jajaran Kejati Jambi dan seluruh Kejari se-Provinsi Jambi bertindak tegas terhadap siapa pun yang melawan hukum, khususnya para tersangka, terdakwa dan terpidana kasus kejahatan yang kabur atau melarikan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi DPO yang masih bersembunyi. Karena itu kami menghimbau para DPO segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum atau dapat menghubungi kantor kejaksaan terdekat,”katanya.
Sebelumnya, Tim Tabur Kejati Jambi juga pernah menangkap DPO kasus tindak kekerasan terhadap anak atas nama Rita binti Anel. Terpidana tersebut juga kabur dan masuk DPO setelah Pengadilan Negeri Jambi dengan Nomor 334/Idsus/223/PN Jambi tanggal 7 September 2023 memutuskan atau menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam bulan, denda Rp 20 juta subsidair satu bulan penjara.
Tim Tabur Kejati Jambi mengamankan Rita binti Anel di tempat persembunyiannya, di Kampung Nelayan, Kualatungkal, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi, Selasa (2/7/2024). Perbuatan terdakwa melakukan tindak kekerasan terhadap anak melanggar Pasal 76C Undang-undang (U)U RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Matra/RS).