Aktivias PMP-J ketika melakukan unjuk rasa terkait dugaan korupsi program pertanian senilai Rp 1,4 miliar Dinas Pertanian Merangin ke Kejati Jambi, Kota Jambi, Kamis (16/1/2025). (Foto : Matra/PMP-J).

(Matra, Jambi) – Para aktivis pemuda dan mahasiwa Jambi yang tergabung dalam Pemuda Mahasiswa Peduli Jambi (PMP-J) meminta jajaran kejaksaan di Jambi mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan sarana produksi (saprodi) pertanian senilai Rp 1,4 miliar di Kabupaten Merangin. Dugaan kasus korupsi tersebut terjadi di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Merangin periode 2015 – 2017.

Koordinator PMP-J, Ados Aleksander kepada wartawan di Kota Jambi, Jumat (17/1/2025) menjelaskan, dugaan kasus korupsi tersebut melibatkan mantan Kepala Dinas TPHP Kabupaten Merangin, Rusmudar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek saprodi pertanian Merangin 2015 – 2017.

Tim Penyidik Kejati Jambi sudah menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertaian (PSP) Dinas TPHP Merangin periode 2015 – 2022, ZA sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tersebut. Sedangkan Rusmudar hingga saat ini masih berstatus saksi.

Penetapan ZA sebagai tersangka ini dinilai agak janggal karena dalam beberapa kegiatan, seperti sosialisasi kepada penyedia saprodi yang diadakan Bidang PSP TPHP Merangin jelas ada keterlibatan Rumusdar sebagai pengundang. ZA juga mengakui bahwa yang mengundang penyedia saprodi, yakni saksi Rusmudar yang saat itu menjabat Kepala Dinas TPHP Kabupaten Merangin.

Unjuk Rasa

Ados Aleksander mengatakan, PMP-J sudah beberapa kali meminta pihak Kejati Jambi menuntaskan kasus dugaan korupsi di Merangi tersebut, namun hingga kini belum tuntas. PMP-J kemudian menggelar aksi unjuk ke Kejati Jambi, Kamis (16/1/2025) untuk mendesak agar kasus korupsi di Merangin dituntaskan dan semua yang terlibat diproses secara hukum.

“Kami menuntut mantan Kepala Dinas TPHP Kabupaten Merangin, Rusmudar yang diduga terlibat kasus korupsi tersebut ditetapkan menjadi tersangka,”katanya.

Dikatakan, pelaksanaan bantuan sosial pemanfaatan saprodi pencetakan sawah di Merangin tahun 2015-2017 tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan). Rusmudar yang saat itu menjabat Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi tidak melaksanakan program pengadaan saprodi untuk pencetakan sawah sesuai petunjuk teknis dan Kepmentan. Misalnya, Rusmudar menunjuk langsung Dinas TPHP Merangin sebagai pihak ketiga.

Selain itu, lanjutnya, penggunaan anggaran bantuan sosial (bansos) pencetakan sawah tersebut, diduga banyak terjadi penyimpangan. Misalnya, bantuan saprodi tidak tepat jumlah sesuai dengan surat keputusan telah ditetapkan. Rencana usaha kelompok tidak dibuat berdasarkan musyawarah masing-masing kelompok tani. Selain itu, pengadaan saprodi melenceng dari yang seharusnya.

Menurut Ados Alesander, perbuatan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan para tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Melalui unjuk rasa tersebut, PMP-J juga mendesak jajaran Kejaksaan Negeri Merangin segera mengungkap fakta-fakta baru kasus korupsi pengadaan saprodi di Merangin serta menetapkan Rumusdar sebagai tersangka,”katanya. (Matra/RS/PR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *