
(Matra, Jakarta) – Pemberantasan korupsi dari tingkat pemerintahan pusat hingga daerah memiliki peran penting mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penyelamatan keuangan negara yang dilakukan jajaran Kejaksaan RI dari pemberantasan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa membantu menopang kekuatan ekonomi nasional.
Hal tersebut mengemuka pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Selasa (14/1/2025). Rakernas yang beralangsung selama tiga hari, Selasa – Kamis (14 – 16/1/2025) tersebut mengusung tema “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern.”
Rakernas Kejaksaan yang dibuka Jaksa Agung, Prof Sanitiar (ST) Burhanuddin, SH,MM tersebut dihadiri Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini dan Deputi Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Bogat Widyatmoko
Rakernas Kejaksaan menyoroti berbagai pencapaian penting di bidang penanganan korupsi dan penyelamatan asset maupun keuangan negara. Di antaranya upaya penyelesaian aset atau pemulihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 41 triliun. Namun pemulihan aset tersebut masih jauh dari target target Rp 110 triliun. Pemulihan asset BLBI tersebut dicapai melalui kerja sama Kejaksaan RI dengan berbagai instansi lain dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pengawasan.
Menkeu, Sri Mulyani pada kesempatan itu mengatakan, Kemenkeu dan Kejaksaan RI selama ini sudah cukup banyak menjalin kerja sama. Kerja sama tersebut dilakukan dalam pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19, Satgas Sawit, Pengaawasan Aset, Peningkatan Pengawasan Bea Cukai dan Satgas BLBI.
“Kemenkeu dan Kejaksaan juga menjalin kerjja sama di bidang pengawasan end to end program (akhir program) Kementerian Keuangan seperti tindak pidana perpajakan, kepabeanan dan lelang serta korupsi pengadaan barang dan jasa,”katanya.
Dikatakan, Kejaksaan RI kini memasuki proses transformasi menuju single prosecution system (sistem peradilan tunggal) yang modern dan terintegrasi. Sistem tersebut diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan akurasi penanganan perkara melalui integrasi elektronik dari tahap penyidikan hingga eksekusi serta koneksi data yang terpusat dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Reformasi Birokrasi
Sementara itu, Menpan RB, Rini Widyantini pada kesempatan itu mengatakan, reformasi birokrasi di Indonesia terus dilakukan melalui transformasi digital. Hal itu berdampak positif meningkatkan kesejahteraan rakyat. Reformasi birokrasi tersebut juga dimaksudkan mewujudkan birokrasi yang kolaboratif, kapabel (mampu) dan berintegritas guna mendukung tercapainya Indonesia yang berdaulat, berkeadilan dan berkelanjutan.
Disebutkan, Presiden RI Prabowo Subianto sudah mengamanatkan pentingnya reformasi birokrasi. Hal itu dilakukan melalui pembenahan pada responsivitas dan efektivitas human-centered public services (pelayanan publik berbasis manusia), pengelolaan apartur sipil negara (ASN), penguatan kolaborasi antarlembaga, pemberantasan korupsi dan alokasi anggaran.
“Demi terciptanya human-centered public services, dibutuhkan transformasi digital pemerintah yang melibatkan tiga komponen, yaitu technology (teknologi), people (masyarakat) dan process (proses). Hal itu tertuang pada rancangan Framework (Kerangka Kerja) Grand Design (Desain Induk) Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) Indonesia Emas 2025 – 2045,”ujarnya.
Khusus di lingkungan Kejaksaan RI, penilaian kualitas dan kinerja pelayanan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kejaksaan RI.
Menurut Rini Widyantini, Kejaksaan RI menjadi salah satu instansi yang memiliki formasi ASN paling besar tahun anggaran 2024. Hal tersebut menjadi pondasi yang kuat bagi Kejaksaan untuk hadir di berbagai sisi kehidupan masyarakat. Kejaksaan membangun dan mengelola platform (wadah) digital strategis seperti portal nasional yang memuat digital ID, data exchange platform (pertukaran wadah) dan digital payment (pembayaran).
Rini Widyantini menjelaskan, ada empat isu strategis yang termasuk dalam upaya transformasi super prioritas (20 game changers), single prosecution system (sistem penuntutan tunggal) dan kejaksaan sebagai advocat general (pengacara umum). Salah satunya, yaitu modernisasi proses hukum (case management system).
“Transformasi digital atau modernisasi proses hukum tentu menjadi komponen yang penting. Selanjutnya, perlu adanya harmonisasi antarlembaga penegak hukum. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan melalui pelatihan berkelanjutan serta penguatan Kejaksaan sebagai role model (teladan) untuk menciptakan inovasi layanan hukum,”katanya.
Sedangkan menurut Deputi Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Bogat Widyatmoko pada kesempatan itu menjelaskan, transformasi kejaksaan bertujuan memperkuat institusi melaksanakan sistem penuntutan tunggal dan memperkuat peran advocaat generaal.
Dikatakan, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan Trisula Pembangunan Nasional. Trisula pembangunan tersebut terdiri dari pemerataan dan penurunan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi menuju delapan persen dan pembentukan SDM.
“Transformasi kelembagaan kejaksaan merupakan salah satu prioritas nasional untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi,”katanya.
Dikatakan, Presiden Prabowo Subianto pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 sudah menyampaikan pentingnya penguatan kejaksaan. Termasuk peran aktif jaksa melaksanakan proses penanganan perkara pidana, penegakan hukum yang tegas dan adil serta penerapan teknologi digital untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Bogat Widyatmoko memaparkan, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan telah menegaskan peran Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu Jaksa Agung diharapkan mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap praktik perizinan ilegal serta memperkuat sistem pengawasan di instansi pemerintah.
“Kementerian PPN/Bappenas bersama Kejaksaan RI berkomitmen mewujudkan single prosecution system yang memungkinkan penanganan perkara pidana secara lebih efisien dan terpadu. Hal itu dicapai melalui dukungan teknologi modern dan penguatan SDM yang kompeten,”katanya.

Perbuatan Tidak Terpuji
Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada kesempatan tersebut meminta jajaran Adhyaksa tidak melakukan segala tindakan yang bersifat kontraproduktif (tidak terpuji). Perbuatan tidak terpuji tersebut bisa dihindari dengan terus membangun spirit pengembangan institusi. Prestasi dan upaya penguatan institusi Kejaksaan harus didukung bersama.
“Untuk itu saya meminta seluruh insan Adhyaksa melaksanakan tugas bersandar pada rasio (pemikiran) yang objektif dan terukur, tindakan yang sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita adalah satu, satu pikiran dan satu semangat untuk menggapai cita bangsa dan kejayaan kejaksaan,”tegasnya.
ST Burhanuddin lebih lanjut mengatakan, Rakernas Kejaksaan tersebut menjadi forum strategis menyelaraskan arah kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029. Visi Kejaksaan, yakni menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan modern.
ST Burhanuddin juga meminta jajaran Adhyaksa mewujudkan model penindakan korupsi yang diiringi dengan perbaikan tata kelola. Hal itu penting guna mendukung reformasi birokrasi dan hukum serta penyempurnaan sistem penerimaan negara.
Selain itu, lanjutnya, penguatan kejaksaan sebagai central authority (pusat otoritas) pemulihan aset nasional dan rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) juga perlu terus diperjuangkan. Kemudian, insan Adhyaksa juga haru berjuang mengoptimalkan kontribusi dan peran aktif Kejaksaan menyongsong pelaksanaan KUHP Nasional, penyusunan peraturan pelaksananya dan pengawalan perubahan KUHAP.
“Terakhir, bangun pola pembentukan aparatur Kejaksaan yang terstandarisasi dan profesional sebagai role model penegakan hukum,”tambahnya.(Matra/RS/PKA).