
(Matra, Jakarta) – Jajaran Kejaksaan RI benar-benar menunjukkan tajinya membuktikan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tajam ke atas. Pembuktian ketajaman hukum tesebut ditandai dengan penangkapan oknum hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan (Sumsel), RS yang diduga terlibat pembebasan terdakwa kasus penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur tahun 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Harli Siregar, SH, MH di Jakarta, Selasa (14/1/2025) menjelaskan, tersangka RS yang merupakan mantan Ketua PN Surabaya diduga terlibat suap (gratifikasi) membebasan terdakwa Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Sebelumnya, medio Oktober 2024, tiga hakim PN Surabaya yang terlibat pembebasan Ronald Tannur sudah ditangkap dan kini menjadi terdakwa, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Keempat hakim di PN Surabaya itu menerima suap miliaran rupiah dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat yang kini juga sudah berstatus terdakwa.
Dikatakan, setelah RS diperiksa dan bukti-bukti suap yang dilakukannya ditemukan, Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Mudan Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan RS menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025.
Selanjutnya, tersanga RS puna langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025.
Menurut Harli Siregar, Tim Jampidsus Kejagung juga melakukan penggeledahan di dua lokasi (tempat tinggal atau rumah) tersangka RS, Selasa (14/1/2025). Pertama, penggeledahan di tempat tinggal RS di Jalan Cempaka Putih Barat XIV A RT 7/RW 12, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Kedua, penggeledahan tempat tinggal RS di Jalan Ariodillah IV Nomor 16 ilir D – III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumsel.
Dijelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, Cempaka Putih Barat, Jakarta Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menemukan barang bukti barang elektronik berupa satu unit handphone (telepon genggam). Kemudian satu unit mobil Toyota Fortuner Pelat Nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti (Istri RS).
Di dalam mobil tersebut ditemukan uang berbagai pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang disimpan dalam tiga koper dan satu tas. Total keseluruhan barang bukti uang yang ditemukan di mobil tersangka, termasuk uang dolar yang dikonversikan ke mata uang rupiah, mencapai Rp 21,14 miliar. Sedangkan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka RS di Kota Palembang, yakni satu unit handphone.

Kronologi Kasus
Harli Siregar menjelaskan, kronologi perbuatan (keterlibatan) tersangka RS dalam pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya tahun lalu, berawal dari permintaan penasihat Ronald Tannur, Lisa Rachmat kepada tersangka ZR agar dirinya diperkenalkan dengan tersangka RS yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya.
Lisa Rachmat minta diperkenalkan dengan RS untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Selanjutnya pada 4 Maret 2024, tersangka ZR menghubungi RS melalui pesan Whatsapp (WA). Tersangka ZR menyampaikan pesan Lisa Rachmat untuk bertemu RS di PN Surabaya. Pesan untuk bertemu tersebut pun disambut RS.
“Lalu pada hari yang sama Lisa Rachmat datang ke PN Surabaya menemui RS di ruang kerjanya. Pada pertemuan tersebut, Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Lalu RS menjawab, hakim yang akan menyidangkan itu, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyodan Mangapul,”katanya.
Dijelaskan, setelah bertemu RS, Lisa Rachmat menemui Erintuah Damanik di Lantai 5 Gedung PN Surabaya. Selanjutnya, Lisa Rachmat mengatakan bahwa dia mengetahui ketiga nama hakim karena telah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
Selanjutnya, beberapa waktu kemudian, Lisa Rachmat kembali RS. Lisa Rachmat meminta Erintuah Damanik ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim PN Surabaya untuk menangani perkara Ronald Tannur. Sedangkan Heru Hanindyo dan Mangapul menjadi anggota majelis hakim.
Kemudian pada 5 Maret 2024, Erintuah Damanik menemui RS. Pada pertemuan tersebut, RS mengatakan kepada Erintuah Damanik sambil menepuk pundaknya dan berkata : “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa”.
Selanjutnya hari yang sama, PN Surabaya menerbitkan Penetapan Susunan Majelis Hakim Penanganan Perkara Ronald Tannur dengan Surat Keputusan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby. SK tersebut ditandatangani Wakil Ketua PN Surabaya atas nama Ketua PN Surabaya. Penetapan susunan majelis hakim itu dinilai janggal karena pelimpahan perkara Ronald Tannur sudah dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN Surabaya sejak 22 Februari 2024 (sudah 12 hari).
Kemudian, Lisa Rachmat bersepakat dengan terdakwa Meirizka Widjaja mengenai biaya pengurusan perkara Ronald Tannur. Biaya tersebut berasal (ditanggunga) terkdawa Meirizka Widjaja. Bila ada biaya dari Lisa Rachmat yang terpakai untuk pengurusan perkara Ronald Tannur tersebut akan diganti Meirizka Widjaja.
Harli Siregar lebih lanjut menjelaskan, upaya Lisa Rachmat mengurus majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur disampaikan kepada Meirizka Widjaja melalui pesan WA. Pesan tersebut berbunyi : “Gien, sekiranya kamu bisa kasih aku 250-nya kapan aku mau kasih tuk memilih”. Namun karena Meirizka Widjaja belum memiliki uang, Lisa Rachmat menalangi terlebih dahulu.
Kemudian, pada 1 Juni 2024 bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa Rachmat menyerahkan sebuah amplop berisi uang dolar Singapura sebesar SGD 140.000 dengan pecahan 1.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik.
Dua minggu kemudian, Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruangannya. Erintuah Damanik mendapatkan jatah SGD 38.000. Sedangkan Mangapul mendpatkan jatah SGD 36.000 dan Heru Hanindyo mendapat jatahSGD 36.000.
Dalam pembagian tersebut, lanjut Harli Siregar, RS diduga saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat. Namun RS mendapat jatah juga sebesar SGD 20.000 melalui Erintuah Damanik. Selanjutnya S sebagai panitera pengganti mendapat jatah SGD 10.000. Kemudian RS juga menerima uang dari Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000.
Total Rp 3,5 Miliar
Harli Siregar mengatakan, selama perkara Ronald Tannur berproses hingga keluarnya putusan PN Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah menyerahkan uang kepada Lisa Rachmat sebesar (total) Rp 1,5 miliar.
Selain itu, Lisa Rachmat juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai keluarnya putusan PN Surabaya dengan jumlah Rp 2 miliar. Jadi total suap yang diberikan kepada para hakim dalam pengurusan pembebasan Ronald Tannur mencapai Rp 3,5 miliar.
Disebutkan, ketika Tim Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan rumah Lisa Rachmat di Kendalsari Selatan 2 RT 001/RW003 Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, ditemukan amplop warna putih. Pada amplop tersebut tertulis : “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”. Uang tersebut diduga keras diberikan Lisa Rachmat kepada RS untuk memilih majelis kakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Sama seperti para terdakwa kasus suap pembebasan Ronald Tannur, perbuatan tersangka RS dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Matra/RS/PKA).