
(Matra, Jambi) – Warga dan badan komunitas tertentu di Provinsi Jambi tidak diperbolehkan lagi membuang air limbah domestik (rumah tangga dan badan usaha) secara sembarangan karena hal itu berpotensi mencemari lingkungan. Warga masyarakat dan badan komunitas yang membuang air limbah sembarangan bisa dikenakan sanksi hukum dan denda.
Aturan mengenai pengelolaan dan sanksi pembuangan limbah domestik secara sembarangan tersebut sudah ditetapkan pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Provinsi Jambi. Ranperda tersebut disetujui DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Senin (13/1/2025).
Pada kesempatan yang sama, DPRD Provinsi Jambi juga menyetujui penetapan Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan menjadi Perda serta Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan menjadi Perda.
Kesepakatan atau persetujuan tiga ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi menjadi perda tersebut ditandai dengan penanda-tanganan yang dilakukan Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Haviz Fattah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata dan Faizal Riza serta Gubernur Jambi, H Al Haris.
Ketua DPRD Jambi, M Hafiz Fattah pada kesempatan tersebut menjelskan, tiga ranperda yang telah disahkan menjadi perda tersebut sebelumnya sudah dibahas dan disetujui fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Jambi pada masa keanggotaan DPRD Jambi periode 2019-2024. Kemudian ketiga ranperda tersebut sudah dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Kami mengharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi segera melakukan proses pengesahan ranperda menjadi perda ini dengan mengeluarkan Pergub Jambi mengenai pemberlakuan keiga perda tersebut,”katanya.
Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris pada kesempatan tersebut mengapresiasi DPRD Provinsi Jambi yang telah menyetujui tiga ranperda menjadi perda. Perda tersebut menjadi tolak ukur (acuan) bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menjalankan program di bidang perlindungan hukum bagi orang miskin, pengelolaan limbah domesti dan organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Saya berharap ketiga perda ini menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) melaksanakan pekerjaan (tugas) yang lebih baik di masa mendatang,”katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sudah memiliki Perda Nomor 13 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Permukiman. Perda tersebut bertujuan mewujudkan kota yang sehat melalui pengelolaan air limbah domestik untuk perlindungan kesehatan masyarakat.
Kemudian perda tersebut juga penting melindungi dan meningkatkan kualitas air tanah dan air permukaan agar dapat memenuhi kebutuhan air bersih dan pelestarian lingkungan hidup. Bagi warga masyarakat dan badan komunitas yang melanggar perda tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, denda dan pencabutan bagi badan komunitas (usaha). (Matra/RS).