
(Matra, Palembang) – Tindakan tidak terpuji sebagai pejabat pemerintah benar-benar dilakukan oknum Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), DM. Di tengah upaya pemerintah mendatangkan investor untuk membangun Sumsel, ternyata DM mempersulit investor yang hendak mengembangkan usaha di daerah tersebut. DM diduga terlibat gratifikasi (suap – menyuap) dengan kalangan investor yang hendak mengurus izin usaha di Sumsel.
Tindakan tidak terpuji tersebut pun akhirnya tercium aparat penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Warga masyarakat melaporkan tindakan DM tersebut ke Kejati. Mendapatkan laporan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Dr Yulianto, SH, MH membentuk tim menyelidiki aktivitas DM. Ternyata laporan tersebut benar.
Kajati Sumsel pun melakukan rapat khusus dengan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang (Kajari) Palembang, Hutamrin, SH, MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Ario Apriyanto Gopar, SH, MH ke rumah dinasnya, Kamis (9/1/2025).
Pada kesempatan itu, Kajati Sumsel memerintahkan Kajari Sumsel dan Tim Seksi Pidana Khusus Kejari Palembang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel, DM.
OTT yang dilakukan di kantor Dismakertrans Sumsel, Kamis (9/1/2025) malam tersebut berhasil mengamankan Kepala Disnakertrans Sumsel, DM dan seorang staf pribadinya, AL. Setelah menjalani pemeriksaan dan bukti-bukti kasus dugaan pemerasan berhasil diamankan, DM dan AL pun ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari mulai Sabtu (11/1/2025) sampai Kamis (30/1/2025).

Barang Bukti
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dalam keterangannya di kantor Kejati Sumsel, Kota Palembang, Sabtu (11/1/2025) menjelaskan, barang bukti yang ditemukan di ruang kerja Kepala Disnakertrans Sumsel tersebut dalam OTT tersebut antara lain, uang tunai sebesar Rp 39, juta. Uang tersebut ditemukan di bawah meja DM.
Kemudian ditemukan juga barang bukti uang tunai sebesar Rp 4,4 juta di dalam tas pribadi DM. Selain itu ditemukan uang tunai Rp 75 juta, uang Dollar Singapura pecahan 10 dollar dan satu dollar sebanyak dua lembar di dalam mobil DM. Kemudian diamankan juga alat komunikasi dan dokumen-dokumen terkait.
Setelah menggeledah ruang kerja dan mobil tersangka DM, petugas Kejati Palembang juga berhasil menemukan bukti-bukti lainnya dari rumah tersangka. Barang bukti tersebut, yakni satu buah tas berisi uang Rp 50 juta pecahan Rp 50.000. Kemudian 117 amplop berisi Rp 1 juta yang telah diberi nomor. Selain logam mulia seberat 50 gram sebanyak dua keping dan 25 gram sebanyak satu keping.
Selanjutnya ditemukan juga tiga surat berharga, yakni satu Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) roda empat, dua BPKB kendaraan roda dua dan beberapa perhiasan berharga. Kemudian ditemukan juga enam buah buku rekening beserta ATM atas nama orang lain, satu buah hanphone (telepon genggam) Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih dalam konisi tersegel.
“Jadi total uang yang diamankan dari tersangka sekitar Rp 285,6 juta dan logam mulia seberat 125 gram dengan nilai sekitar Rp 200 juta. Modus yang dilakukan tersangka DM melakukan pemerasan terhadap para investor, yakni meminta gratifikasi. Kasus OTT ini kini masih dikembangkan Tim Kejati Sumsel dan Kejari Palembang untuk mengetahui keterlibatan pihak lain,”katanya. (Matra/RS/PKS).