
(Matra, Jakarta) – Pimpinan dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pelaksanaan program nasional swasembada pangan dan makan siang gratis. Konsultasi itu dinilai penting guna mengoptimalkan program swasabada pangan dan makan gratis tersebut di tengah menurunnya anggaran pembangunan dan bantuan keuangan Pemerintah Pusat ke Jambi tahun 2025.
Kunjungan Pimpinan dan Banggar DPRD Provinsi Jambi ke Kemendagri yang berlangsung di ruang rapat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta, Jumat (10/1/2025). Konsultasi tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Haviz Fattah dan diikuti Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata dan Faizal Riza serta para anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi.
Rombongan Pimpinan dan Banggar DPRD Provinsi Jambi tersebut diterima Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Fernando Hasudungan Siagian. Pada konsultasi tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Haviz Fattah memaparkan kondisi keuangan Provinsi Jambi tahun 2025 yang menurun secara signifikan. Kemudian dipertanyakan juga mengenai petunjuk teknis pelaksanaan program swasembada pangan di makan siang gratis untuk anak-anak sekolah.
“Pada konsultasi ini kami melakukan evaluasi mengenai APBD Jambi sekitar Rp 4,76 triliun yang disahkan 29 November 2024. Kita juga konsultasi terkait program strategis nasional ke depan seperti ketahan pangan dan petunjuka pelaksanaan dan petunjuk teknis makan siang gratis,”ujarnya.
Dikatakan, pada konsultasi tersbeut, Banggar DPRD Jambi juga mempertanyakan konsultasi terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait pencadangan dana transfer daerah dari pusat.
“Diskusi berjalan lancar, kita banyak dapat masukan dari Kemendagri. Hasil konsultasi ini akan menjadi bahan diskusi DPRD Provinsi Jambi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi. Pengelolaan anggaran di Jambi nantinya akan ditindak-lanjuti sesuai aturan dan perkembangan yang ada di pusat,”katanya.
M Haviz Fattah menjelaskan, dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Provinsi Jambi tahun 2025 mencapai Rp 21,84 triliun. Dana transfer tersebut, yakni belanja satuan kementerian negara/lembaga di Jambi sekitar Rp 6,20 triliun untuk 409 satuan kerja.
Sedangkan beasr alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, sembilan kabupaten dan dua kota di Provinsi Jambi Jambi tahun 2025 hanya sekitar sebesar Rp 15,64 triliun turun. Alokasi APBN tersebut turun drastis dibandingkan tahun 2024 sekitar Rp 23,59 triliun..
M Hafiz Fattah mengharapkan anggaran terbatas yang dialokasikan untuk Jambi tersebut hendaknya digunakan sebaik mungkin atau digunakan secara efesien dan efektif agar bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Dijelaskan, anggaran pembangunan Provinsi Jambi tahun 2025 mengalami banyak penurunan. Insentif fiscal yang diterima Provinsi Jambi turun dari Rp127 miliar tahun 2024 menjadi Rp 59 miliar tahun 2025. Kemudian hibah daerah dari Pemerintah Pusat kepada Provinsi Jambi turun dari Rp 29 miliar (2024) menjadi Rp 14 miliar (2025). Sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik turun dari Rp 932 miliar (2024) menjadi Rp 718 miliar (2025).
“Kita melihat cukup banyak terjadi penurunan anggaran keuangan Provinsi Jambi, termasuk bantuan Pemerintah Pusat. Hal ini menjadi tantangan bagi kita semua. Untuk itu kita harus memaksimalkan dana yang ada saat ini. Kita berusaha agar kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemerintahan tetap berjalan, misi besarnya tetap tercapai walaupun anggaran terbatas,”katanya.
M Hafiz Fatta optimis Pemprov Jambi dapat menjalankan kegiatan-kegiatan pembangunan yang telah direncanakan dan diniatkan Presiden Prabowo Subianto seperti swasembada pangan dan makan siang gratis dapat dilaksanakan di Jambi.
“Jika kita dapat memanfaatkan anggaran secara efektif, efisien dan tepat sasaran, program swasembada pangan daerah dan Indonesia yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto tahun ini bisa tercapai tahun 2028,”katanya. (Matra/RS).