
(Matra, Jambi) – Jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Jambi diminta tetap memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada warga masyarakat miskin yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Seluruh warga miskin di Jambi harus bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis sesuai standar, guna meningkatkan taraf kesehatan dan kesejahteraan mereka.
Hal tersebut mengemuka pada rapat dengan pendapat Komisi IV (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Provinsi Jambi dengan pimpinan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi di ruang rapat Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Jumat (3/1/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Rusli Kamal Siregar tersebut turut dihadiri para anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Riana Doris Sembiring, Heru Kustanto, Juwanda, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dr Fery Kusnadi, SpOG dan jajarannya.
Rapat tersebut digelar menyusul adanya Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mengenai penghentian pemberian pelayanan kesehatan kepada warga miskin yang menggunakan rekomendasi layanan SKTM. Kebijakan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tersebut dinilai tidak tepat mengingat kesulitan masyarakat miskin mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan persyaratan umum atau normal.
“Kami merasa prihatin terkait adanya penghentian pelayanan kesehatan kepada warga miskin yang menggunakan rekomendasi SKTM yang dikeluakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Masalahnya sebagian besar masyarakat Jambi masih sangat membutuhkan pelayanan gratis dengan syarat SKTM ini,”kata anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juwanda pada rapat tersebut.
Menurut Juwanda, Pemprov Jambi memberikan SKTM kepada warga kurang mampu yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan untuk mengurangi beban biaya berobat mereka ke rumah sakit. SKTM tersebut juga perlu karena tidak semua pengobatan penyakit yang bisa dibiayai dengan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan semua penyakit. BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pengobatan tertentu. Jika seseorang sakit akibat dianiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Nah, kasus seperti ini bisa dibantu dengan menggunakan fasilitas SKTM,”katanya.
Sementara itu, rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Provinsi Jambi dan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tersebut memutuskan, pelayanan kesehatan kepada warga miskin yang menggunakan rekomendasi SKTM tetap harus dilanjutkan. Namun administrasi mengenai pemberian SKTM tersebut harus dibenahi dan dilakukan lebih selektif.
Sementara itu, berdasarkan catatan medialintassumatera.net (Matra), jumlah warga miskin di Provinsi Jambi saat ini yang membutuhkan pelayanan kesehatan murah dan standar mencapai 265.420 jiwa. Sekitar 118.390 jiwa tersebar di perkotaan dan 147.030 tersebar di pedesaan. (Matra/RS).