Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (depan) memberikan penjelasan upaya banding JPU terhadap perkara lima terdakwa kasus korupsi PT Timah di Jakarta, Jumat (27/12/2024). (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

(Matra, Jakarta) – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinilai menjatuhkan vonis (putusan) terlalu ringan terhadap lima terdakwa kasus korupsi PT Timah, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara korupsi itu menyatakan banding atas vonis majelis hakim tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Dr Harli Siregar, SH, MHum di Jakarta, Jumat (27/12/2024) menjelaskan, JPU Kejagung secara resmi sudah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat terhadap lima orang terdakwa kasus korupsi PT Timah tersebut.

Banding dilakukan terhadap putusan majelis hakim kepada Harvey Moeis, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta. Sedangkan putusan hakim terhadap terdakwa Rosalina bisa diterima JPU Kejagung.

Menurut Harli Siregar, JPU Kejagung mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim kepada lima orang terdakwa kasus korupsi PT Timah tersebut karena putusan majelis hakim dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan JPU.

JPU Kejagung menuntut terdakwa Harvey Moeis yang mewakili grup perusahaan PT Timah, PT Refined Bangka Tin (RBT) pidana penjara 12 tahun ditambah uang pengganti Rp 210 miliar, subsidair (hukuman tambahan) enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Harvey Moeis hanya 6,6 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Padahal majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Upaya banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Disebutkan, JPU Kejagung juga menyatakan banding atas putusan hakim terhadap terdakwa Suwito Gunawan alias Awi karena majelis hakim hanya menjatuhkan vonis pidana penjara delapan tahun ditambah uang pengganti Rp 2,2 triliun, subsidair enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Padahal tuntutan JPU terhadap terdakwa, yakni pidana penjara 14 tahun ditambah uang pengganti Rp 2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Harli Siregar lebih lanjut mengatakan, JPU menuntut terdakwa Robert Indarto pidana penjara 14 tahun ditambah uang pengganti Rp 1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Namun majelis hakim hanya menjatuhkan pidana penjara delapan tahun ditambah uang pengganti Rp 1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Upaya banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Selanjutnya, JPU menuntut terdakwa Reza Andriansyah dijatuhi pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. Namun majelis hakim hanya memutuskan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 750 juta subsidair tiga bulan kurungan. Upaya banding terhadap Reza Andriansyah tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Selain itu, JPU menuntut terdakwa Suparta dipidana penjara selama 14 tahun ditambah uang pengganti Rp 4,5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Namun majelis hakim hanya menjatuhi hukuman pidana penjara hanya delapan tahun ditambah uang pengganti Rp 4,5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Upaya banding terhadap Suparta tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Dikatakan, alasan JPU Kejagung menyatakan banding terhadap lima terdakwa tersebut karena putusan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.

Harli Siregar lebih lanjut mengatakan, untuk terdakwa keenam, Rosalina, JPU menerima putusan hakim. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana enam bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap terdakwa. Sementara tuntutan JPU pidana empat tahun dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

“JPU menerima putusan tersebut karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU. Kemudian terdakwa tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti,”ujarnya. (Matra/PKA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *