Jamdatun Kejagung, R Narendra Jatna (dua dari kanan) dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imasyah (dua dari kiri) seusai penanda-tanganan kerja sama di The Westin, Jakarta, Senin (23/12/2024). (Foto : Matra/PenkumKejagung).

(Matra, Jakarta) – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengenai pegawasan dan peningkatan kualitas pengelolaan dana haji. Kerja sama itu ditandai dengan penanda-tanganan kerja sama di The Westin, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Nota kerja sama tersebut ditandatangani, Jamdatun Kejagung, R Narendra Jatna dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imasyah. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N Nazaroedin, jajaran pejabat Jamdatun Kejaging dan BPKH.

Jamdatun Kejagung, R Narendra Jatna pada kesempatan tersbeut menyampaikan apresiasi atas kepercayaan BPKH terhadap Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kolaborasi ini adalah langkah strategis yang penting untuk memastikan pengelolaan dana haji yang aman, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ujarnya.

Menurut R Narendra Jatna, BPKH sebagai badan yang dibentuk khusus untuk mengelola dana haji memiliki tugas yang berat. Dalam melaksanakan amanah, BPKH tidak hanya menjaga dana jamaah haji tunggu, tetapi juga mengembangkan nilai manfaatnya agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemaslahatan umat. Tugas tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan BPKH Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

R Narendra Jatna mengatakan, prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan oleh BPKH sangat penting. Hal itu sesuai dengan doktrin business judgement rule (nilai-nilai aturan usaha) yang melibatkan itikad baik, fokus pada kepentingan organisasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dikatakan, perjanjian kerja sama Jamdatun Kejagung dengan BPKH tersebut dimaksudkan memperkuat kompetensi dan kapabilitas pegawai melalui kolaborasi strategis antara Jamdatun Kejagung dengan BPKH. Pelatihan bersama dan pendampingan hukum yang diberikan oleh JPN diharapkan dapat mengantisipasi tantangan regulasi di sektor haji yang terus berkembang.

“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi diwujudkan secara nyata dalam praktik. Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk memastikan pengelolaan dana haji dilakukan dengan ketaatan hukum yang baik,”katanya.

R Narendra Jatna mengharapkan, kerja sama Jamdatun Kejagung dengan BPKH tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya calon jamaah haji. Kerja sama itu juga diharapkan mendorong penguatan peran BPKH memberikan layanan terbaik.

“Melalui semangat kolaborasi, kedua belah pihak berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji demi kepentingan umat,”katanya. (Matra/RS/PKA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *