Sekda Pemprov Jambi, H Sudirman (kanan), kepala BPBD Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah (dua dari kiri) dan Direktur KKI Wasi Jambi, Adi Junedi (kiri) pada pembentukan FPRB Provinsi Jambi di Resort Rumah Kito, Kota Jambi, Kamis (19/12/2024). (Foto : Matra/Arwani).

(Matra, Jambi) – Berbagai elemen masyarakat Jambi membentuk Forum Pengurangan Bencana Resiko Bencana (FPRB) Provinsi Jambi di Resort Rumah Kito, Kota Jambi, Kamis (19/12/2024). Pembentukan FPRB tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr Sudirman SH, MH, Kepala Badan Penanggulangan bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah, Ketua Harian FPRB Sumatera Barat (Sumbar), Hidayatul Irwan dan Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Jambi, Adi Junedi.

Sudirman pada kesempatan tersebut mengatakan, pembentukan FPRB dimaksudkan meningkatkan kesiapan dan kesiagaan masyarakat Provinsi Jambi menghadapi bencana yang setiap saat bisa saja terjadi. Baik bencana banjir, longsor, angin puting beliung, gempa bumi, kemartai panjang, kebakaran hutan dan lahan dan bencana lainnya. FPRB merupakan forum komunikasi dan koordinasi seluruh kegiatan pencegahan dan penanggulangan bencana alam yang melibatkan semua komponen masyarakat dan stakeholder (pihak terkait).

“Kita lebih baik melakukan pencegahan dari pada penanggulangannya. Antisipasi bencana alam ini merupakan tanggung jawab kita semua. Bukan hanya tanggung jawab badan penanggulangan bencana. Jadi FRPB ini hadir menjadi penggerak penanggulangan bencana alam,”katanya.

Menurut Sudirman, bencana alam yang sering terjadi di Provinsi Jambi, yaitu kebakaran hutan di musim kemarau, bencana alam seperti banjir atau tanah longsor. Anggaran penanggulangan bencana tersebut cukup besar. Provinsi Jambi pernah mengalami bencana kemarau panjang dan kebakaran hutan dan lahan yang cukup parah dan lama tahun 2015 dan tahun 2019. Kemudian Provinsi Jambi juga menghadapi bencana banjir dan longsor setiap musim hujan, khususnya akhir dan awal tahun.

Sudireman mengtatakan, FPRB juga akan segera dibentuk di setiap kabupaten dan kota di Jambi. Pembentukan FPRB di sembilan kabupaten dan dua kota di Jambi penting karena sebagian besar wilayah 11 kabupaten/kota di Jambi tersebut rawan banjir dan longsor.

Sementara itu, Direktur KKI Warsi Jambi, Adi Junaidi mengatakan, bencana alam, baik banjir, longsor serta kebakaran hutan dan lahan memliki dampak yang besar terhadap masyarakat dan lingkungan. Banjir dan longsor sering menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat yang menjadi korban. Sedangkan kebakaran hutan dan lahan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup dan luas serta gangguan asap bagi masyarakat.

Dikatakan, perubahan iklim memiiki pengaruh besar terhadap potensi terjadinya bencana alam. Bencana alam berampak besar merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, baik kerugian materi maupun jiwa.

“Karena itu bencana alam harus diantisipasi sedini mungkin dan ditanggulangi secara semaksimal. Korban manusia dan kerugian akibat bencana alam juga perlu mendapat perhatian khusus, termasuk pemberian bantuan kemanusiaan,”katanya.

Peserta pembentukan FPRB Provinsi Jambi di Resort Rumah Kito, Kota Jambi, Kamis (19/12/2024). (Foto : Matra/Arwani).

Mengurangi Dampak

Sementara itu, Ketua Harian FPRB Sumbar, Hidayatul Irwan pada kesempatan tersebut mengatakan, FPRB perlu dibentuk di setiap daerah untuk mengurangi kerusakan infrastruktur, mengurang korban manusia dan kerugian akibat bencana. FPRB juga merupakan wadah yang memfasilitasi berbagai pihak terkait melakukan konsultasi, koordinasi, advokasi, monitoring (pemantauan) dan evaluasi mengantisipasi dan menanggulangi bencana alam.

Selain itu, lanjutnya FPRB juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat menanggulangi bencana alam di wilayah masing-masing. Kepengurusan FPRB berasal dari perwakilan perusahaan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), kalangan akademisi (perguruan tinggi), organisasi kemasyarakatan (ormas), media massa, donor, organisasi profesi/keahlian, DPRD, penegak hukum, organisasi perangkat daerah (OPD) dan relawan penanggulangan bencana seperti Taruna Siaga Bencana (Tagana).

Disebutkan, FRPB dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Visi dan misi FPRB antara lain memastikan pembangunan daerah berbasis pengurangan risiko bencana.

Kemudian memastikan kebijakan yang diambil dapat mengurangi risiko bencana saat ini dan tidak menambah risiko bencana baru serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, memastikan kelembagaan penanggulangan bencana dapat bersinergi dengan baik antara BPBD dengan OPD, antara pemerintah daerah dengan masyarakat dan lembaga usaha.

Selanjutnya FPRB juga memastikan anggaran penanggulangan bencana cukup digunakan dalam penanggulangan bencana sesuai dengan risiko bencana di daerahnya. Kemudian memastikan pemberdayaan masyarakat dilakukan di daerah dalam membangun ketangguhan terhadap bencana.

Sementara itu berdasarkan catatan medialintassumatera.net (Matra), Provinsi Jambi merupakan daerah yang sangat rawan bencana alam, khususnya banjir dan longsor. Pada musim hujan akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024, sekitar 576 desa/kelurahan di 87 kecamatan yang berada di wilayah Sembilan kabupaten dan dua kota terdampak bencana banjir.

Banjir tersebut menyebabkan sekitar 226.033 orang warga masyarakat menjadi korban dan dua orang korban jiwa di Kabupaten Kerinci. Sedangkan rumah warga yang rusak diterjang banjir sekitar 22.971 unit. Banjir juga menyebabkan kerusakan 342 unit fasilitas pendidikan, 65 unit fasilitas kesehatan, 59 unit rumah ibadah dan 2.859 hektare (ha) lahan pertanian. (Matra/RS/Wan).

Gubernur Jambi, H Al Haris (tiga dari kanan) meninjau banjir di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, medio Januari 2024. (Foto : Matra/Dok).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *