
(Matra, Jakarta) – Kendaraan angkutan barang (truk) dilarang beroperasi di beberapa ruas jalan tol selama arus mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), termasuk di beberapa ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Di antarnya larangan beroperasi truk angkutan berat di JTTS Lampung – Sumatera Selatan, mulai dari Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Kota Palembang.
Larangan atau pembatasan angkutan barang di jalan tol tersebut diberlakukan Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (22/12/2024) pukul 24.00 WIB dan Selasa (24/12/2024) pukul 00.00 – 24.00 WIB.
Pembatasan kegiatan angkutan barang di jalan tol selama arus mudik Nataru 2024/2025 tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dari unsur masyarakat, Tulus Abadi di Jakarta, Rabu (18/12/2024) menjelaskan, kendaraan angkutan barang yang dilarang atau dibatasi kegiatannya di jalan tol, yaitu khusus mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang serta bahan bangunan.
“Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi, yaitu angkutan barang (mobil tangki) pengangkut BahanBakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), kendaraan pengantar uang, hewan, pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis dan barang pokok,”katanya.
Tulus Abadi mengatakan, kendaraan angkutan barang, khususnya mobil tangki BBM/BBG dan truk lainnya yang diizinkan beroperasi harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut diterbitkan pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan dan nama serta alamat pemilik barang. Surat tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
“Pembatasan kegiatan angkutan berat di jalan tol selama masa libur Nataru 2024/2025 diberlakukan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama,”ujarnya.
Terkait manajemen pengaturan lalu lintas di jalan tol selama periode Nataru 2024/2025, BPJT akan mengikuti instruksi dan arahan dari Kepolisian RI seperti kebijakan buka-tutup, tempat istirahat (rest area), one-way (satu arah), contra-flow (berlawanan arah) serta ganjil genap di jalan tol. (Matra/RS/BPJT).