Kajati Jambi, Hermon Dekristo memaparkan kondisi penanganan korupsi pada pertemuan dengan Komisi III DPR RI di gedung Mahligai, Polda Jambi, Kota Jambi, Senin (9/12/2024). (Foto : Matra/Humas Polda Jambi).

(Matra, Jambi) – Gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjebloskan 55 orang anggota DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, ZZ dan beberapa orang pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi ke penjara akibat korupsi berjamaah ketok palu (pengesahan) APBD 2018 senilai Rp 5 miliar ternyata belum sepenuhnya menimbulkan efek jera bagi para pejabat publik di Jambi.

Indikasinya bisa nampak dari masih adanya oknum-oknum pejabat publik di Jambi yang masih tersandung kasus korupsi. Di antaranya, kasus korupsi senilai Rp 7,5 miliar di tubuh Bank 9 Jambi yang menyeret Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon. Akibatnya Yunsak El Halcon terpaksa menjalani vonis hukuman di penjara selama 10 tahun sejak Februari 2024.

Memasuki tahun 2024 ini, kasus korupsi di Jambi masih terkesan mengganas. Hal itu nampak dari masih banyaknya oknum-oknum pejabat publik di Jambi terlibat kasus korupsi. Sebagian kasus kasus korupsi tersebut kini ditangani jajaran Kejaksaan di Jambi. Para pelakunya pun sudah ditangkap dan ditahan.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi kini menahan dan memeriksa dua orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muarojambi yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor). Kedua pejabat tersebut, MA dan QC dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Jambi sejak, Senin (9/11/2024). Kedua tersangka terlibat kasus korupsi senilai Rp 157 juta.

Kemudan Kejari Muarabungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi menahan tiga orang tersangka kasus korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi senilai Rp 3,8 miliar di Lapas Kelas II B Muarabungo sejak Senin (9/12/2024). Masing-masing tersangka, SS (pengecer pupuk), Su (ASN) dan MS (ASN). Ketiga tersangka diduga menyelewengkan distribusi pupuk besubsidi sekitar 1.250 ton tahun 2022.

Selanjutnya, Kejari Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) kini memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek replanting (peremajaan) perkebunan kepapa sawit senilai Rp 1 miliar tahun 2017 – 2022 di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjabbar.

Dieksekusi

Masih banyak lagi kasus korupsi di Provinsi Jambi yang kini sedang dan sudah ditangani jajaran Kejaksaan di Provinsi Jambi tahun ini. Baik penanganan kasus korupsi di kabupaten, provinsi maupun di lingkungan perusahaan swasta besar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Dr Hermon Dekristo, SH, MH ketika melakukan ekspose kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Jambi, Kota Jambi, Senin (9/12/2024) menjelaskan, pihaknya selama 2024 sudah menangani 186 kasus (perkara) korupsi.

Kasus korupsi yang masih tahap penyelidikan sebanyak 54 kasus, tahap penyidikan sebanyak 31 kasus, tahap penuntutan sebanyak 51 kasus, terdiri dari 49 kasus korupsi dan dua kasus bidang perpajakan.

“Selanjutnya kasus korupsi yang sedang memasuki tahap upaya hukum banding sebanyak 10 kasus, kasasi sebanyak 20 kasus dan peninjauan kembali satu kasus. Sedangkan kasus korupsi yang telah memasuki tahap eksekusi di Jambi selama tahun 2024 sebanyak 19 kasus,”katanya.

Menurut Herman Dekristo, para tersangka kasus korupsi di Provinsi Jambi yang kini masih menjalani proses hukum, yakni SST mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSJ. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Barat. Tersangka kini sudah ditahan dan dikenakan sanksi penitipan uang pengganti sekitar Rp 10 miliar.

“Tersangka tersandung kasus tindap pidana korupsi (tipikor) penggunaan kawasan hutan dan penguasaan lahan untuk transmigrasi,”katanya.

Terkait penyelamatan kerugian keuangan negara, Herman Dekristo mengatalan, total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari para pelaku korupsi di Jambi selama tahun ini mencapai Rp 100,93 miliar.

Kerugian keuangan negara yang diselamatkan dalam tahapan penyelidikan korupsi tersebut sekitar Rp 1,22 miliar. Kemudian kerugian keuangan negara yang diselamatkan pada tahapan penyidikan kasus korupsi sekitar Rp 74,28 miliar. Sedangkan hasil penyelamatan keuangan negara pada tahapan penuntutan kasus korupsi sekitar Rp 7 miliar dan pembayaran uang pengganti korupsi sekitar Rp 18,43 miliar.

Perusahaan Swasta

Hermon Dekristo menegaskan, jajaran Kejati Jambi tetap berupaya semaksimal mungkin menangani tindak pidana korupsi guna menunjukkan peran penting Kejati Jambi sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.

Upaya itu hanya dapat dicapai melalui upaya maksimal, komitmen tinggi, sikap konsisten dan bekerja berkelanjutan meningkatkan penanganan perkara secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Saat ini, Kejati Jambi masih terus mengusut kasus korupsi di tubuh perusahaan minyak dan gas (migas) terbesar di Provinsi Jambi, PT PetroChina. Kasus korupsi di PetroChina tersebut terkait dengan penggunaan kawasan hutan membangun sumur minyak PetroChina tanpa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga puluhan miliar sejak tahun 2014.

Menurut Herman Dekristo, pihaknya juga sedang menangani dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Reboisasi (DR) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari tahun 2017-2020. Selain itu, penanganan dugaan korupsi Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat BPDPKS di Kabupaten Muarojambi tahun anggaran 2022.

Selanjutnya, penanganan dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi pada tahun 2018-2019. Kemudian masih ada penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar pada usaha pertambangan batu bara di Jambi tahun 2021-2022.

Menyikapi proses-proses penanganan kasus korupsi yang belum seluruhnya tuntas di Jambi, Ketua Komisi III (Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan) DPR RI, Habiburokhman dan anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Pandjaitan pada pertemuan dengan jajaran Penegak Hukum se-Provinsi Jambi di gedung Mahligai, Mapolda Jambi, Kota Jambi, Senin (9/12/2024) mengatakan, jajaran penegak hukum di Jambi, khususnya Kejati Jambi dan Polda Jambi perlu membentuk tim khusus untuk mempercepat penanganan kasus-kasus kejahatan di Jambi, termasuk kasus korupsi.

Menurut Habiburokhman, banyaknya kasus-kasus hukum, termasuk kasus korupsi di Jambi yang belum terselesaikan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum serta meninimbulkan terus terjadinya kasus kejahatan. Karena itu percepatan penyelesaian proses hukum kasus-kasus kejahatan di Jambi perlu dilakukan.

“Percepatan proses hukum kasus-kasus kejahatan di Jambi, khususnya kasus korupsi penting guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan menurunkan kasus-kasus kejahatan,”katanya.

Seberkas Harapan

Masih mengganasnya praktik-praktik korupsi hingga ke daerah-daerah kabupaten di Provinsi Jambi membutuhkan perhatian serius. Hal itu penting, sebab kasus-kasus korupsi tersebut sebagian besar terkait proyek pembangunan yang menyangkut hajat hidup orang banyak atau warga masyarakat dan lingkungan hidup.

Kebijakan pemerintahan baru Indonesia di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka mengganyang praktik korupsi memberikan seberkas harapan akan semakin terkikisnya praktik korupsi di Provinsi Jambi.

Presiden Prabowo Subianto pada pidato pertamanya seusai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024) menegaskan, dirinya prihatin melihat kondisi masih maraknya korupsi di negara ini. Korupsi membuat masih banyak rakyat belum menikmati hasil pembangunan di era kemerdekaan ini.

“Sebagian saudara-saudara kita belum menikmati hasil pembangunan di era kemerdekaan ini. Mereka masih hidup miskin. Akibat kemiskinan banyak anak berangkat ke sekolah tanpa sarapan pagi. Mereka juga kita tidak memiliki pakaian yang lebih layak ke sekolah akibat kemiskinan keluarga,”ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi khusus mencegah dan memberantas praktik korupsi hingga ke daerah. Salah satu di antaranya, penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Kemudian, lanjut Prabowo Subianto, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara maksimal jika para pimpinan instansi bisa memberikan contoh, teladan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Aparat penegak hukum juga harus bersikap tegas memnangani kasus-kasus korupsi.

“Jadi semua unsur harus terlibat dan serius mencegah dan memberantas korupsi. Unsur pimpinan instansi memberikan contoh anti korupsi (ing ngarso sung tulodo) dan penegak hukum bersikap tegas menindak koruptor,”tegasnya.

Prabowo Subianto menegaskan, korupsi dan penyelewengan (kebocoran-kebocoran) keuangan negara harus diberantas tuntas karena hal itu sangat membahayakan masa depan Indonesia, masa depan generasi muda. Kenyataan saat ini menunjukkan, masih terlalu banyak kebocoran keuangan negara akibat korupsi.

“Banyaknya kebocoran anggaran negara (pemerintah) sebagian besar disebabkan penyimpangan pengelolaan anggaran, kolusi para oknum pejabat politik dan oknum pejabat. Hal itu terjadi di semua tingkatan, mulai dari pusatdan daerah. Kolusi dan korupsi tersebut terjadi dengan pengusaha-pengusaha nakal dan tidak patriotik,”katanya.

Kebijakan lain yang akan dilakukan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi di Tanah Air, yakni meningkatkan kesejahteraan (kualitas hidup) pengambil keputusan di lingkungan pemerintahan. Termasuk kesejahteraan para penegak hukum di daerah, pusat dan luar negeri.

“Kenaikan gaji pegawai yang memiliki tanggung jawab besar saya nilai cukup efektif mengurangi kasus korupsi. Kemudian kenaikan pangkat dan penghargaan pegawai yang memiliki tanggung jawab besar juga bisa mengurangi kasus korupsi,”katanya.

Strategi lain yang akan dilakukan Pemerintahan Prabowo Subianto menghempang merebaknya kasus korupsi hingga ke daerah, yakni meningkatkan kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Seorang penyelenggara negara (pejabat) yang tak melaporkan LHKPN harus segera diberi sanksi. Saya sangat mendukung penegakan aturan LHKPN dan pemberian sanksi kepada para pejabat pemerintah yang tidak jujur melaporkan harta kekayaannya,”ujarnya.

Semoga arah, kebijakan dan strategi baru pencegahan dan pemberantasan korupsi Pemerintahan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa meredam keganasan praktik-praktik korupsi dari tingkat pusat hingga ke daerah, termasuk di Provinsi Jambi.

Dengan demikian kue pembangunan yang disuguhkan Pemerintah Pusat kepada warga masyarakat di daerah tidak semuanya dilahap para pejabat korup, tetapi bisa sampai ke tangan warga masyarakat sebagaimana mestinya. Semoga. (Matra/Radesman Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *