(Matra, Jambi) – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi meningkatkan komiten memberantas tindak pidana korupsi dengan menyikat para koruptor di Provinsi Jambi. Sejak Januari – Desember 2024, jajaran Kejati Jambi sudah menangani sebanyak 186 kasus korupsi. Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Jambi dari penanganan seluruh kasus korupsi tersebut mencapai Rp 100,93 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Dr Hermon Dekristo, SH, MH ketika melakukan ekspose (pemaparan) kinerja penanganan kasus korupsi di Provinsi Jambi seusai peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di kantor Kejati Jambi, Kota Jambi, Senin (9/12/2024).
Menurut Hermon Dekristo, kerugian negara yang berhasil diselamatkan jajaran Kejati Jambi dari penanganan kasus korupsi tersebut antara lain berasal dari hasil tahapan penyelidikan kasus korupsi sekitar Rp 1,22 miliar. Kemudian hasil tahapan penyidikan kasus korupsi sekitar Rp 74,28 miliar. Selain itu hasil tahapan penuntutan sekitar Rp 7 miliar dan pembayaran uang pengganti korupsi sekitar Rp 18,43 miliar.
Kasus dan Tersangka
Dijelaskan, total kasus (perkara) korupsi yang ditangani jajaran Kejati Jambi selama Januari – Desember 2024 mencapai 186 kasus. Kasus korupsi yang masih tahap penyelidikan sebanyak 54 kasus. Kemudian tahap penyidikan sebanyak 31 kasus. Tahap penuntutan sebanyak 51 kasus, terdiri dari 49 kasus dan dua kasus bidang perpajakan.
Selanjutnya kasus korupsi yang sesang memasuki tahap upaya hukum banding sebanyak 10 kasus, kasasi sebanyak 20 kasus dan peninjauan kembali satu kasus. Sedangkan kasus korupsi yang telah memasuki tahap eksekusi di Jambi selama tahun 2024 sebanyak 19 kasus.
Menurut Herman Dekristo, para tersangka kasus korupsi di Provinsi Jambi yang kini masih menjalani proses hukum, yakni SST mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSJ. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Barat. Tersangka kini sudah ditahan dan dikenakan sanksi penitipan uang pengganti sekitar Rp 10 miliar.
“Tersangka tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan kawasan hutan dan penguasaan lahan untuk transmigrasi,”katanya.
Kemudian tersangka MA dan QC yang terlibat kasus korupsi Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan 2019 di Kabupaten Muarojambi. Kasus ini ditangani Kejari Muarojambi. Selain itu tersangka SS,S dan MS yang tersangkut kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2022 di Kabupaten Bungo. Kasus tersebut ditangani Kejari Bungo.
Hermon Dekristo menegaskan, jajaran Kejati Jambi tetap berupaya semaksimal munkin menangani tindak pidana korupsi guna menunjukkan peran penting Kejati Jambi sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. Kejati Jambi memiliki peran penting dan vital melakukan penegakan hukum sesuai harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih.
“Hal itu hanya dapat dicapai melalui upaya maksimal, komitmen tinggi, sikap konsisten dan bekerja berkelanjutan meningkatkan penanganan perkara secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan,”katanya.
Peringati Harkordia
Hermon Dekristo mengatakan, selain melakukan upaya represif (proses hukum), pihaknya juga mengintensifkan upaya preventif (pencegahan) tindak pidana korupsi. Bertepatan dengan Hakordia 2024 bertajuk “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”, Kejati Jambi menggelar edukasi dan kampanye anti korupsi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jambi.
Kampanye tersebut terkait dengan “Sosialisasi Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa serta Pengamanan Aset Barang Milik Negara”. Kegiatan kampanye tersebut dilaksanakan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Senin (18/11/2024).
Kemudian kampanye anti korupsi di Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kamis (5/12/2024). Selanjutnya kampanye anti korupsi di Inspesktorat Provinsi Jambi dan Program Dialog Interaktif di RRI Jambi, Senin (9/12/2024) . (Matra/RS).