Kajati Jambi, Hermon Dekristo pada pertemuan dengan III DPR bersama jajaran penegak hukum di Jambi di Polda Jambi, Senin (9/12/2024).(Foto : Matra/PenkumKejatiJambi).

*Penambangan Emas Ilegal dan “Illegal Drilling” Sulit Ditangani

(Matra, Jambi) – Kasus hukum di Provinsi Jambi hingga kini masih banyak yang mangrak alias belum bisa dituntaskan. Baik itu kasus tindak pidana korupsi (tipikor), kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba), tindak kriminal dan kejahatan perusakan lingkungan seperti penambangan emas ilegal dan pengeboran minyak bumi secara ilegal.

Masih banyaknya kasus-kasus kejahatan di Jambi yang belum terselesaikan tersebut mengundang keprihatinan Komisi III (Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan) DPR RI. Komisi III DPR menilai, kasus-kasus kejahatan yang masih belum terselesaikan di Jambi harus segera dituntaskan.

Hal itu penting mencegah munculnya keresahan masyarakat, mencegah meningkatnya kasus kejahatan serta untuk meningkatkan kepercayaan publik (masyarakat) kepada aparat penegak hukum. Guna mempercepat penuntasan kasus-kasus hukum tersebut, Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum di Jambi segera membentuk tim khusus.

Kondisi mengenai penegakan hukum di Provinsi Jambi tersebut mengemuka pada pertemuan Komisi III DPR dengan jajaran penegak hukum se-Provinsi Jambi di aula Siginjai Mapolda Jambi, Kota Jambi, Senin (9/12/2024). Pertemuan tersebut dalam rangka reses (kunjungan kerja) Komisi III DPR RI masa persidangan I Tahun 2024-2025 pada Senin (9/12/2024).

Pertemuan secara khusus membahas isu-isu hukum dan kriminalitas di Provinsi Jambi sekaligus menyerap aspirasi dan keluhan jajaran aparat penegak hukum di Jambi menjalankan tugas tugas mereka.

Pertemuan itu juga dimaksudkan memperkuat sinergi (kerja sama) pemerintah pusat dan daerah mengatasi tantangan hukum dan kriminalitas di Provinsi Jambi. Selain itu, reses Komisi III DPR ke Jambi juga terkait dengan pembahasan rencana reformasi hukum tahun 2026 untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Rombongan Komisi III DPR RI yang turut dalam reses tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR, Moh Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI, Dr Hinca IP Pandjaitan dan beberapa orang anggota Komisi III DPR RI.

Pertemuan dengan Komisi III DPR tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr Hermon Dekristo, SH, MH, Kapolda Jambi, Irjen Pol Drs Rusdi Hartono, MSi, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, SIK, MM, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Nugroho Setiadji, SH, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Dr Yusuf Buchori, SH, MSi, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jambi, Andri Swasono, SH, MKn.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono pada pertemuan dengan Komisi III DPR di Polda Jambi, Senin (9/12/2024).(Foto : Matra/HumasPoldaJambi).

Tim Khusus

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dan anggotanya, Dr Hinca IP Pandjaitan pada kesempatan tersebut meminta jajaran penegak hukum di Jambi, khususnya Kejati Jambi dan Polda Jambi membentuk tim khusus guna mempercepat penanganan kasus-kasus kejahatan yang belum terselesaikan hingga saat ini. Baik itu kejahatan yang terkait dengan tipikor, penyalahgunaan narkoba, penambangan ilegal dan tindak kejahatan lainnya.

Habiburokhman menyampaikan apresiasi atas kerja keras aparat penegak hukum di Jambi yang selama ini masih terus konsisten dan komitmen menecagah dan menanggulangi kasus-kasus tindak kejahatan kendati anggaran relatif terbatas. Kemudian aparat penegak hukum juga masih terus berupaya menangani kasus-kasus hukum setahap demi setahap.

“Komisi III DPR berkomitmen memperjuangkan peningkatan alokasi anggaran bagi lembaga penegak hukum di daerah, termasuk di Jambi. Upaya itu dilakukan guna mendukung upaya pemberantasan kriminalitas dan penegakan hukum yang lebih efektif dan cepat,”katanya.

Sementara itu, Hinca Panjaitan mengatakan, kehadiran tim khusus sangat penting mendukung kekuatan Polda Jambi dan Kejati Jambi mempercepat penanganan kasus-kasus hukum. Percepatan penanganan kasus-kasus hukum di Jambi penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Kita jangan bangga atas capaian kepercayaan publik secara nasional terhadap aparat penegak hukum yang saat ini mencapai 70 %. Kita harus terus berjuang agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bisa mencapai 100 %. Karena itu aparat penegak hukum di Jambi, termasuk Polda Jambi harus memberikan perhatian khusus terhadap percepatan penyelesaian kasua-kasus hukum yag beum tuntas,”ujarnya.

Sedangkan, Wakil Ketua Tim Komisi III DPR, Moh Rano Alfath pada kesmepatan itu mengatakan, kunjungan ke Jambi tersebut penting untuk mendengar langsung aspirasi dan kendala yang dihadapi aparat penegak hukum di Jambi mengenai penanganan masalah-masalah hukum. Hasil diskusi dengan jajaran penegak hukum di Jambi akan menjadi bahan evaluasi bagi Komisi III DPR membahas lebih lanjut masalah – masalah penegakan hukum se-Provinsi Jambi di tingkat pusat. Baik itu masalah pengalokasian anggaran maupun kebijakan penanganan hukum.

“Reses kami ke Jambi secara khusus ingin mendengarkan langsung masukan dari aparat penegak hukum mengenai kendala operasional maupun tantangan penegakan hukum di Jambi. Selain itu, kami juga menyoroti isu penambangan emas ilegal, penyalah-gunaan narkoba hingga pengrusakan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 di Kota Sungaipenuh,”ujarnya.

Komisi III DPR RI bersama jajaran penegak hukum di Jambi pada pertemuan di Polda Jambi, Senin (9/12/2024).(Foto : Matra/HumasPoldaJambi).

Tangani Ribuan Kasus

Sementara itu, Kajati Jambi, Dr Hermon Dekristo, SH, MH pada kesmepatan tersebut mengatakan, jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Kejati Jambi selama tahun 2024 menangani perkara (kasus hukum) sekitar 1.742 kasus hukum. Sekitar 1.706 kasus pidana umum, 31 kasus tipikor dan lima kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebanyak 26 kasus diselesaikan melalui keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).

“Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari seluruh kasus kejahatan yang ditangani Kejati Jambi tersebut mencapai Rp 250 miliar. Sekitar Rp 109 miliar diselamatkan dari dari kasus tipikor dan Rp 141 miliar dari kasus perdata dan tata usaha negara,”katanya.

Dikatakan, jajaran Kejati Jambi tetap berkomitmen berperan aktif mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi. Baik baik melalui penegakan hukum yang tegas maupun penguatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Melalui upaya tersebut penanganan kasus korupsi di Jambi bisa ditekan. Kemudian masyarakat Jambi diharapkan semakin sadar akan pentingnya budaya anti korupsi demi Indonesia yang lebih maju dan bermartabat,”tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya hingga kini masih mengalami kendala menangani berbagai kasus hukum. Di antaranya penanganan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dan pengeboran minyak ilegal (illegal drilling). PETI (illegal meaning) dan pengeboran minyak ilegal bahkan kini sudah menjadi masalah sosial di Jambi.

“Kami memohon usul, saran dan petunjuk kepada Komisi III DPR agar Polda Jambi dapat menuntaskan masalah PETI. Sebagian warga masyarakat di Jambi, khususnya di daerah aliran sungai (DAS) Batanghari menggantungkan hidupnya dari usaha penambangan emas tanpa izin,”katanya.

Dijelaskan, sejak 2021 – 2023, jajaran Polda Jambi menangani 307 kasus illegal drilling dan menangkap tersangka 402 orang. Sedangkan kasus penambangan emas ilegal yang ditangani Polda Jambi pada periode yang sama mencapai 130 perkara, menangkap 268 tersangka dan mengamankan barang bukti 17 kilogram (kg) emas.

Kasus penambangan emas ilegal dan illegal drilling yang ditangani Polda Jambi selama 2024 juga cukup banyak. Sebanyak 20 unit sumur minyak ilegal di kawasan Hutan Harapan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari juga berhasil ditutup tahun ini. Puluhan penambangan emas liar di beberapa kabupaten di Jambi juga berhasil ditutup. (Matra/Radesman Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *