(Matra, Jambi) – DPRD Provinsi Jambi berupaya meningkatkan toleransi kehidupan bermasyarakat di Provinsi Jambi. Upaya itu ditandai dengan penetapan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Jambi tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Ranperda itu merupakan inisiatif atau prakarsa Komisi I (Bidang Pemerintahan) DPRD Provinsi Jambi.
Penetapan Ranperda Toleransi Kehidupan Masyarakat Jambi tersebut ditetapkan pada sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Senin (2/12/2024). Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Haviz Fattah.
Selain Ranperda tentang Toleransi Kehidupan Masyarakat, sidang paripurna dewan tersebut juga menetapkan delapan ranperda lainnya. Lima ranperda yang ditetapkan pada sidang dewan tersebut merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jambi dan empat ranperda usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Eka Marlina Majid pada kesempatan tersebut mengatakan, Propemperda tahun anggaran 2025 tersebut disusun melalui rapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan fraksi – fraksi di DPRD dan Biro Hukum Pemprov Jambi.
Dijelaskan, berdasarkan Rapat Kerja (Raker) Bapemperda DPRD Provinsi Jambi dengan Pemprov Jambi, 28 November 2024, ada Sembilan ranperda yang disepakati dalam Propemperda Provinsi Jambi 2025. Lima ranperda usulan DPRD Provinsi Jambi dan empat ranperda usulan Pemprov Jambi.
Lima ranperda usulan DPRD Jambi tersebut, Ranperda tentang Pengarus-utamaan Gender yang diprakarsai Bapemperda DPRD Provinsi Jambi). Kemudian Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat (Prakarsa Komisi I Bidang Pemerintahan). Selain itu, Ranperda tentang Tata Kelola Sistem Usaha Tani dan Tata Niaga Komoditas Padi dan Jagung (Prakarsa Komisi II Bidang Ekonomi).
Selanjutnya, Ranperda tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang (Prakarsa Komisi III Bidang Pembangunan Infratruktur) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata (Prakarsa Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat).
Sedangkan empat ranperda usulan Pemprov Jambi, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2025 2029 (Prakarsa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi).
Kemudian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (Matra/RS).