Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Haviz Fattah (dua dari kiri), Gubernur Jambi, H Al Haris (dua dari kanan), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Ivan Wirata dan Faizal Riza (kanan) seusai menanda-tangani APBD Provinsi Jambi tahun 2025 di gedung DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Jumat (29/11/2024). (Foto : Matra/HumasDPRDJambi).

(Matra, Jambi) – DPRD Provinsi Jambi mengesahkan (menetapkan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun 2025 sekitar Rp 4,57 triliun. Sedangkan belanja atau pengeluaran Provinsi Jambi tahun 2025 sekitar Rp 4,62 triliun. Dengan demikian Provinsi Jambi defisit (kekurangan anggaran) tahun 2025 mencapai Rp 49,85 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Haviz Fattah pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi mengenai penetapan APBD Provinsi Jambi 2025 di gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (29/11/2024). Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH.

Menurut M Hafiz Fattah APBD Provinsi Jambi tersebut ditetapkan setelah dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi. Penetapan APBD Provinsi Jambi tersebut menjadi awal kerja dewan yang sesungguhnya.

DPRD Provinsi Jambi dan Pemprov Jambi menunggu hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai APBD tersebut. Semua anggota DPRD Jambi wajib mengawal semua kegiatan yang sudah dibahas antara DPRD Jambi dan Pemprov Jambi.

“Kami mengharapkan APBD Provinsi Jambi 2025 yang yang sudah ditetapkan atau disahkan ini dapat dapat diimplementasikan (dilaksanakan) dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting agar APBD benar-benar bermanfaat langsung masyarakat,”katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Jambi, Fauzi Ansori pada kesempatan tersebut meminta Pemprov Jambi melaksanakan program dan kegiatan yang dibiayai APBD Provinsi Jambi 2025. Pelaksanaan APBD harus mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan berkelanjutan.

Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi mengingatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan prioritas. Hal ini penting untuk mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU) kepala daerah maupun perangkat daerah serta keselarasannya dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 maupun implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kemudian, lanjut Fauzi Ansori, Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi meminta Pemprov Jambi melakukan optimalisasi terhadap berbagai komponen dan potensi pendapatan, terutama dari sektor pajak dan pemanfaatan aset daerah.

“Terkait aset-aset milik Pemerintah Provinsi Jambi yang selama ini pengelolaannya kurang maksimal, Banggar DPRD Provinsi Jambi meminta Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Provinsi Jambi memperhatikan pengelolaan aset tersebut karena aset itu dapat dijadikan sumber pendapatan,”katanya. (Matra/RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *