Koordinator Bidang Intelijen Kejati Jambi, Ryan Palasi pada sosialisasi mengenai pencegahan dan sanksi pelanggaran pilkada di kantor Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi, Sabtu (16/11/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiJambi).
  • ASN Tidak Netral Bisa Kena Pecat

(Matra, Jambi) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan roadshow (sosialisasi keliling) penerangan hukum mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke sembilan kabupaten dan dua kota se-Provinsi Jambi. Roadshow penerangan hukum tersebut berlangsung selama sembilan hari mulai Jumat (15/11/2024) hingga Sabtu (23/11/2024).

Roadshow penerangan hukum tersebut menerjunkan Tim Penerangan Hukum Kejati Jambi, yakni Koordinator Bidang Intelijen Kejati Jambi, Ryan Palasi, SH, MH, Koordinator Bidang Pidana Umum Kejati Jambi, Dr Muh Asri Irwan, SH, MH, Kepala Seksi (Kasi) Tata Usaha Negara (TUN) Kejati Jambi, Dr Robertson, SH, MH, para pejabat Kejati Jambi dan jajaran Kejari kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

Sedangkan pihak KPU Provinsi Jambi yang mengikuti roadshow penerangan hukum tersebut, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Jambi, Suparmin, SH, MH, komisoner KPU Provinsi Jambi, komisioner KPU Kabupaten dan Kota se-Provinsi Jambi.

Roadshow penerangan hukum KPU dan Kejati Jambi tersebut mengusung tema, “Pencegahan Pelanggaran pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara”.

Sasaran penerangan hukum Pilkada Serentak di setiap kabupaten, yakni tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga masyarakat. Sosialisasi penerangan hukum tersbeut fokus pada upaya preventif (pencegahan) pelanggaran dan kecurangan pada tahapan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

“Roadshow penerangan hukum KPU dan Kejati Jambi ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mendukung terciptanya pilkada yang aman, jujur, adil dan bebas dari pelanggaran,”kata Suparmin di Jambi, Jumat (22/11/2024).

Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Jambi, Ryan Palasi mengatakan, penerangan hukum mengenai pilkada tersebut dilaksanakan di tempat-tempat yang dekat dan mudah dijangkau warga masyarakat. Di antaranya di kantor kecamatan, kantor kelurahan, kantor desa, gedung pemuda dan aula lembaga adat.

Materi yang disampaikan pada kegiatan penerangan hukum tersebut antara lain, pencegahan pelanggaran pada tahapan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Pelanggaran pada tahapan pemungutan suara maupun rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat mengganggu integritas dan kredibilitas pilkada.

“Kita juga mengingatkan netralitas aparatur sipiol negara (ASN) dalam seluruh tahapan pilkada. ASN tidak diperkenankan menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon atau partai politik tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat dikenai sanksi administratif hingga pemecatan,”katanya.

Dikatakan, penerangan hukum mengenai pilkada tersebut juga merupakan salah satu langkah konkret (nyata) Kejati Jambi dan KPU Provinsi Jambi memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. Melalui pemahaman yang lebih baik mengenai potensi pelanggaran, diharapkan partisipasi masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan pilkada dapat meningkat.

“Kejati Jambi bersama KPU Provinsi Jambi berkomitmen terus memberikan pendampingan hukum dan menciptakan suasana demokrasi yang sehat selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,”katanya. (Matra/RS/PR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *