Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah (tengah) menanda-tangani persetujuan pengesahan Ranperda KTR Jambi menjadi Perda KTR pada sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung dewan setempat, Kota Jambi, Rabu (20/11/2024). (Foto : Matra/HumasDPRDJambi).

(Matra, Jambi) – Warga masyarakat Jambi yang selama ini memiliki kebiasaan merokok diminta hati-hati agar tidak merokok di sembarang tempat. Mereka yang merokok di tempat-tempat terlarang bisa terkena proses hukum menyusul keputusan DPRD Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR). Ketentuan dan sanksi mengenai KTR tersebut ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) KTR Jambi yang segera diberlakukan.

Penetapan KTR di Provinsi Jambi tersebut ditandai dengan penanda-tanganan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) KTR Jambi menjadi Perda KTR Jambi oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah dan Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, H Sudirman, SH, MH pada sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (20/11/2024).

Pengesahan dan penanda-tanganan tersebut dilakukan setelah sembilan fraksi di DPRD Provinsi Jambi menyampaikan persetujuan mereka mengenai pengesahan Ranperda KTR Jambi menjadi Perda KTR. Ranperda KTR tersebut dibuat atas inisiatif DPRD Provinsi Jambi. Sebelum pengesahan Ranperda KTR tersebut, Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD Provinsi Jambi terlebih dahulu menyampaikan laporan mengenai pentingnya KTR.

Juru bicara Pansus KTR DPRD Provinsi Jambi, Rendra pada kesempatan tersebut mengatakan, setelah Ranperda KTR Jambi distujui menjadi Perda KTR, Pemprov Jambi diminta memfasilitasi berbagai keperluan untuk pemberlakuan Perda KTR tersebut. Hal itu penting agar Perda KTR bisa dilaksanakan secara maksimal. Pemerintah daerah di Jambi juga harus berperan aktif mengawasi pelaksanaan Perda KTR demi memastikan tercapainya tujuan perda tersebut.

“Pemprov Jambi juga wajib melaksanakan KTR dan melakukan pengawasan KTR. Hal itu bisa dilakukan bekerja sama dengan beberapa organisasi perangkat dinas (OPD). Baik itu dengan jajaran dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama dan dinas pariwisata. Seluruh kepala OPD diharapkan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR. Mereka mengawasi pelaksanaan KTR di tempat wisata, tempat kerja dan tempat lainnya,”katanya.

Pjs Gubernur Jambi, H Sudirman menanda-tangani pengesahan Ranperda KTR Jambi menjadi Perda KTR pada sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung dewan setempat, Kota Jambi, Rabu (20/11/2024). (Foto : Matra/DiskominfoJambi).

Pengawasan Ketat

Rendra menyebutkan, penyediaan kawasan merokok di sekitar KTR perlu diatur dengan ketentuan yang jelas. Kemudian penyediaan kawasan merokok juga perlu pengawasan yang ketat guna memastikan kepatuhan terhadap larangan merokok sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.

“Peran lintas OPD sangat penting memaksimalkan sasaran dan tujuan Perda KTR. Karena itu Satgas KTR di setiap OPD perlu dibentuk. Satgas KTR harus dibekali pelatihan. Pembentukan Satgas KTR sangat diperlukan mendukung efektivitas penerapan KTR,”ujarnya.

Dikatakan, keberhasilan penegakan dan penerapan Perda KTR memerlukan komitmen yang kuat antara Satgas KTR dengan penanggung jawab KTR. Penegakan hukum yang tegas merupakan kunci keberhasilan dalam penerapan Perda KTR.

Menurut Rendra, guna memberlakukan Perda KTR secara efektif dan efisian diperlukan Surat Edaran Gubernur Jambi menganai KTR. Surat edaran itu disampaikan kepada pengelola kantor/tempat umum agar memberlakukan Perda KTR. Surat edaran tersbeut menjadi penguatan penegakan hukum dan komitmen terhadap kesehatan masyarakat demi mewujudkan lingkungan bebas asap rokok.

“Semua pihak harus terus bekerja sama dan saling mendukung untuk mencapai tujuan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok,”tegasnya.

Sementara itu, Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi melalui juru bicaranya, Hambali menilai asap rokok lebih banyak mudharatnya (kerugian) bagi orang lain. Karena itu Fraksi Gerindra menyetujui Perda KTR Jambi disahkan.

Hal yang sama juga disampaikan Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Abdul Nasir. Menurut Abdul Nasir, Fraksi PKB menilai perlu adanya regulasi yang jelas tentang pengaturan tentang kawasan tanpa rokok itu.

“Kami, Fraksi PKB memiliki pendapat akhir mendukung ranperda tentang kawasan tanpa asap rokok disahkan menjadi perda,”katanya.

Sementara itu, Pjs Gubernur Jambi, H Sudirman pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Jambi atas inisiatifnya menyusun dan menyetujui Ranperda KTR Jambi. Pemprov Jambi juga sangat menghargai upaya DPRD Provinsi Jambi menyediakan area khusus merokok.

“Alhamdulillah, sembilan Fraksi DPRD Provinsi Jambi telah menyetujui dan mengesahkan Ranperda KTR Jambi menjadi Perda KTR Jambi. Kami memberikan apresiasi perhatian, kerja keras dan komitmen anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut,”katanya.

Guna menerapkan Perda KTR dengan baik, Sudirman meminta seluruh OPD di lingkungan Pemprov Jambi segera menerapkan Perda KTR yang baru disahkan. Jajaran OPD Pemprov Jambi harus mampu mewujudkan KTR di lingkungan Pemprov Jambi.

“Salah satunya menyediakan ruangan khusus untuk merokok dan pembentukan satgas penegakan Perda KTR. Kemudian yang tidak kalah penting, komitmen kita semua menerapkan perda ini,”ujarnya. (Matra/RS/HDJ).

14 thoughts on “Warga Jambi Dilarang Merokok di Sembarang Tempat, Bisa Terkena Proses Hukum

  1. Setuju kl ranperda KTR jadi perda, karena perokok tidak pernah memikirkan kesehatan org lain, termasuk para pegawai yg bukti nyata dilarang meroko diruang ber AC tapi itu dilanggarnya, semoga org yg tidak meroko terlibdungi kesehatannya…

    1. Ngomong2 soal kesehatan org tua dlu rata2 wanita aja merokok 100+ umur ny. Malah sok cramah soal kesehatan. Pajak rokok itu nomor 1 diindonesia.

  2. Seiring dengan ranperda KTR juga didukung oleh lingkungan bersih dan rapi dinegara baju dan berkembang orang segan merokok disembrangan tempat karena lingkungannya tidak kumuh bahkan terlihat bersih dan rapi

  3. Sangat setuju dan harus segera di berlakukan
    Tapi apakah ketua dprd provinsi kita sudah bebas dari rokok aktif ? Seingat saya dulu beliau pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba jenis sabu di salah satu hotel daerah sipin/kebun jeruk (koreksi jika saya salah)

  4. Saya setuju dgn Ranperda ttg larangan merokok di tempat tertentu.
    Tapi yang utama adalah peran pemerintah merubah mental warga masyarakat khususnya di Kota Jambi agar tidak membuang sampah sembarangan, Sudah ada Perdanya tetapi Pemda tdk pernah menerapkan sanksi terhadap perbuatan warga yg otaknya bobrok sembarang buang sampah dipinggir jalan semaunya.
    Masyarakat hanya takut sanksi bukan kesadaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *