Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, H Ariansyah. (Foto : Matra/DiskominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Pencairan dana sertifikasi guru di Provinsi Jambi bukan wewenang Pemeritah Provinsi (Pemprov) Jambi karena anggaran sertifikasi guru di daerah tidak dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja (Daerah). Sumber alokasi sertifikasi guru berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Karena itu pencairan dana sertifikasi guru di daerah wewenang Pemerintah Pusat dan harus terlebih dahulu diverifikasi Kementerian Pendidikan.

“Sertifikasi guru tidak melalui APBD. Semua harus verifikasi dulu dengan Pemerintah Pusat. Hingga saat ini jumlah guru penerima sertifikasi di Jambi yang sudah selesai verifikasi sudah mencapai 900 orang. Pembayaran sertifikasi mereka sudah siap. Insya Allah hari ini, Rabu (20/11/2024) Surat Perintah Membayar (SPM) sertifikasi guru di Jambi selesai. Pencairannya sudah bisa satu hingga dua hari ke depan,”kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi, Drs H Ariansyah, ME di Jambi, Rabu (20/11/2024).

Penjelasan Ariansyah mengenai proses pencairan sertifikasi guru itu merupakan klarifikasi terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi belum mencairkan dana sertifikasi guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jambi.

“Dana sertifikasi guru berasal dari APBN. Dana sertifikasi guru dialokasikan untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap provinsi,”jelasnya.

Ariansyah mengimbau kalangan media massa di Jambi menyiarkan berita lebih selektif, akurat dan objektif. Hal itu penting guna mencegah terjadinya kebingungan di tengah masyarakat.

“Hendaknya kawan-kawan media yang akan memberitakan informasi kepada masyarakat betul-betul selektif, akurat dan objektif. Media harus memiliki data yang valid (pasti) sebelum memberitakan sesuatu. Apalagi saat ini kita dalam kondisi suasana menjelang pemilihan kepala daerah. Hendaknya kawan-kawan media berhati-hatilah,”tambahnya.

Sudah Cair

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syamsurizal mengatakan, pencairan dana sertifikasi guru dilakukan setiap awal semester. Pencairan dana sertifikasi guru dilakukan secara bertahap.

Sesuai dengan data Info GTK guru yang sudah valid dan SKTP terbit, guru SMA dan sederajat yang sudah menerima sertifikasi di Provinsi Jambi untuk Triwulan III (Juli – September) 2024 Tahap 1 dan 2 mencapai 2.758 orang. Guru SMA yang sudah menerima dana sertifikasi tersebut sekitar 1.455 orang. Kemudian guru SMK sekitar 1.214 orang dan guru Sekolah Luar Biasa (SLB) sebanya 89 orang.

“Untuk pencairan dana sertifikasi Tahap 3, masih dalam proses di bagian keuangan. Jumlah guru SMA yang diajukan menerima dana sertifikasi Tahap 3 tersebut sebanyak 811 orang, guru SMK sebanyak 65 orang, guru SLB dua orang dan pengawas 32 orang,”katanya.

Dijelaskan, sumber dana sertifikasi guru tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang berasal dari anggaran Pemerintah Pusat (APBN). Masalah yang sering timbul pada tahap verifikasi dan validasi pencairan dana sertifikasi guru di Kementerian Pendidikan, yakni tidak linier dengan sertifikat pendidik.

Kemudian belum memenuhi 24 jam mengajar. Selain itu, khusus yang rombongan belajar sedikit ada kebijakan tertentu terkait dengan beban mengajar dan akan valid pada akhir semester. Selanjutnya, kesalahan input dari operator sekolah. Baik terkait jam mengajar maupun tugas tambahan.

Masalah lainnya, data tidak sinkron dengan data kependudukan dan catatan sipil, kepegawaian, data pokok pendidikan sekolah dengan data Kementerian Pendidikan. Kemudian data tidak sinkron antara data nomor register (NRG) dan data Sistem Manajemen Informasi Tunjangan (SIMTUN) Kementerian Pendidikan.

“Kami menghimbau seluruh guru dan operator sekolah lebih teliti melakukan proses penginputan data agar data yang disampaikan tersebut valid setelah di verifikasi kementerian. Untuk guru yang datanya sudah valid itu langsung dibayar sesuai dengan SKTP,”katanya.

Dijelaskan, data guru yang belum valid tentu harus disinkronkan kembali oleh operator sekolah agar valid dan dapat dibayarkan. Pembayaran sertifikasi hanya bisa diberikan kepada guru yang datanya valid. Guru yang datanya belum akan disinkronkan kembali. Jadi tidak ada kaitannya antara defisit atau tidak defisitnya anggaran. (Matra/RS/DPJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *