
(Matra, Jakarta) – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memetik hasil besar penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 271 triliun di perusahaan PT Timah Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Seorang big boss (bos besar) perusahaan penerbangan yang diduga terlibat korupsi timah tersebut, HL berhasil ditangkap setelah beberapa bulan berada di Singapura. HL merupakan tersangka ke-22 kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang berhasil diamankan Tim Penyidik Jampidsus sejak tahun lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Harli Siregar, SH, MHum dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (19/11/2024) menjelaskan, HL diamankan atas kerja sama Tim Penyidik Jampidsus Kejagung dengan Sub Direktorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura.
“Tersangka diamankan ketika tiba dari perjalanan Singapura – Jakarta di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (18/11/2024). Penangkapan tersangka HL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024,”ujarnya.
Dijelaskan, tersangka HL yang diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 diperiksa sebagai saksi 29 Februari 2024. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka pergi ke Singapura.
“Keberadaan tersangka HL di Singapura diketahui berdasarkan informasi Otoritas Imigrasi Singapura (Immigration and Customs Authority/ICA). HL berada di Singapura sejak 25 Maret 2024,”katanya.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka HL di Singapura, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung mengirimkan beberapa surat panggilan secara patut. Namun tersangka HL tidak menanggapi surat panggilan tersbeut. Karena itu Tim Jampidsus Kejagung melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap tersangka HL.
Menurut Harli Siregar, pencekalan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 tanggal 28 Maret 2024. Pencekalan dilakukan selama enam bulan. Selanjutnya paspor RI atas nama tersangka juga ditarik. Penarikan pasor tersbeut didasarkan pada Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024.
Selanjutnya HL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 tanggal 16 April 2024. Penetapan status tersangka diberlakukan karena tersangka tidak pernah memenuhi panggilan.
Harli Siregar mengatakan, tersangka yang diketahui kembali ke Indonesia akhirnya berhasil ditangkap 18 November 2024 di Bandara Soekarno Hatta. Setelah itu dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024. Tersangka ditahan selama 20 hari.
Dijelaskan, keterlibatan tersangka dalam perkara atau kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah, yakni sebagai beneficiary owner (pemilik) PT TIN. PT PIN yang dipimpin tersangka secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing (proses) peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN.
“Sumber biji timah yang diproses berasal dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah illegal,”katanya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka HL dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Matra/RS/PKA).