Penyampaian pandangan fraksi mengenai RAPBD Jambi 2025 pada sidang paripurna di DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Selasa (19/11/2024). (Foto : Matra/DiskominfoJambi).

(Matra, Jambi) – DPRD Provinsi Jambi mempertanyakan realisasi participating interest (partisipasi usaha) 10 % Provinsi Jambi dari perusahaan – perusahaan minyak dan gas (migas). Participating interest atau pembagian jatah pengelolaan migas dari perusahaan miga untuk pemerintah daerah tersebut penting mendukung peningkatan pendapatan Jambi.

Namun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi 2025, participating interest migas sebesar 10 % untuk daerah tersebut belum dicantuman. Padahal program participating interest migas di Jambi sudah diprogramkan sejak Januari 2024. Salah satu perusahaan migas yang diharapkan memberikan participating interest untuk Provinsi Jambi, yakni PetroChina.

Hal itu diungkapkan beberapa fraksi di DPRD Provinsi Jambi ketika menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 di gedung DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Selasa (19/11/2024) sore.

Sidang mengenai RAPBD Jambi itu dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah. Sidang itu juga dihadiri Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Dr H Sudirman, SH, MH.

Menanggapi pertanyaan fraksi tersebut, Pjs Gubernur Jambi, Sudirman mengatakan, pihaknya mengapresiasi perhatian DPRD Provinsi Jambi terhadap realisasi participating interest tersebut. Namun Pemprov Jambi untuk sementara belum memasukkan participating interest 10 % pengelolaan migas tahun 2025 karena kesepakatan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat baru berakhir di Desember 2024.

“Artinya target pencairan hasil participating interest untuk Pemprov Jambi baru di Desember 2024. Hasil participating interest tersebut tidak langsung masuk ke kas pemerintah daerah, tetapi terlebih dahulu masuk ke BUMD. BUMD yang memberi dividen (jatah) kepada pemerintah daerah. Formatnya begitu,” katanya.

Kepentingan Publik

Sementara itu, Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi pada pandangan umumnya pada kesempatan tersebut mengatakan, kedudukan APBD sangat penting sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah dalam proses pembangunan di daerah.

APBD juga merupakan alat/wadah untuk menampung berbagai public accountability (kepentingan publik) yang diwujudkan melalui program dan kegiatan. APBD merupakan instrumen kebijakan, yaitu sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah yang harus mencerminkan kebutuhan riil (nyata) masyarakat. Karena itu APBD harus dirancang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah dan dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan dan akuntabilitas publik.

Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi juga meminta, ,Pemprov Jambi meningkatkan elektronifikasi transaksi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Hal itu dapat dilakukan dengan menerapkan teknologi digital mengelola dan memproses transaksi keuangan daerah. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengumpulan pendapatan daerah.

Fraksi Golkar DPRD Jambi juga meminta Pemprov Jambi mengoptimalisasikan (memaksimalkan) sistem informasi keuangan daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019. Kemudian menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang pengelolaan keuangan daerah secara integral.

Sementara itu, Fraksi Nasdem meminta pembahasan menuju finalisasi APBD Provinsi Jambi 2025 harus dilaksanakan secara hati-hati. APBD tahun 2025 merupakan APBD transisi dari peralihan kepemimpinan daerah masa jabatan 2021-2024 dengan kepemimpinan daerah hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

APBD transisi tersebut perlu diselaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi hasil Pilgub 2024. RPJMD tersebut harus mengacu kepada RPJPD Provinsi Jambi 2025- 2045. Karena itu arah kebijakan, program dan kegiatan pembangunan Jambi harus lebih fleksibel mengakomodir perubahan-perubahan yang akan terjadi pada masa transisi tersebut.

Sementara Fraksi PPP memberikan apresiasi dan menyambat baik arah kebijakan alokasi anggaran dalam RAPBD Provinsi Jambi 2025 yang berorientasi pada upaya percepatan pembangunan infrastruktur, kualitas pendidikan, kesehatan, kehidupan beragama dan berbudaya, sektor pertanian, pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kebijakan alokasi belanja RAPBD Jambi 2025 diharapkan tetap didasarkan pada penganggaran berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Hal itu merupakan perubahan mendasar dalam proses penganggaran dalam beberapa waktu terakhir.

Kebijakan belanja daerah juga agar dilaksanakan berdasarkan outcome basis (sumber pendapatan) yang selanjutnya diterjemahkan lebih lanjut ke dalam output (hasil), program dan kegiatan. Baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal itu penting menyukseskan program-program pembangunan nasional.

Sedangkan menurut Fraksi Gerindra DPRD Jambi, kebijakan penyesuaian anggaran harus dirancang dengan cermat, berfokus pada efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Hal ini penting memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat nyata yang langsung dirasakan masyarakat Jambi.

Fraksi Gerindra DPRD Jambi juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap program prioritas yang dianggarkan. Hal itu penting agar pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan dan mampu memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. (Matra/RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *