(Matra, Jambi) – Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan dinas terkait segera menghentikan kegiatan pengangkutan batu bara di Sungai Batanghari. Meningkatnya lalu lintas kegiatan angkutan batu bara di Sungai Batanghari semakin mengancam keamanan jembatan di atas sungai tersebut. Selama tahun ini sudah dua kali kapal tongkang (pengangkut) batu bara menabrak fender (tiang pengaman) Jembatan Aurduri Kota Jambi hingga rusak.
“Kami setuju agar kegiatan angkutan batu bara di Sungai Batanghari segera dihentikan sebelum ada aturan yang jelas terkait pengangkutan batu bara. Tongkang batu bara sudah dua kali menabrak tiang pengaman Jembatan Aurduri. Keberadaan jembatan ini vital karena penghubung utama Jawa – Sumatera di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera di wilayah Provinsi Jambi,”kata M Hafiz Fattah ketika meninjau kerusakan tiang Jembatan Aurduri, Kota Jambi, Senin (18/11/2024).
Peninjauan kerusakan tiang pengaman Jembatan Aurduri akibat ditabrak tongkang batu bara, Minggu (17/11/2024) tersebut turut diikuti Wakil Ketua Komisi III (Bidang Ekonomi dan Pembangunan) DPRD Provinsi Jambi, Ansori Hasan, anggotanya Hambali dan Daulat Sitorus. Turut hadir jajaran pimpinan Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Jambi dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Menurut M Hafiz Fattah, kapal tongkang batu bara kembali menabrak tiang pengaman Jembatan Aurduri Kota Jambi hingga tiang pengaman jembatan tersebut retak. Peristiwa itu terekam kamera warga. Kapal tongkang yang menabrak tiang pengaman jembatan itu dalam kondisi kosong dan melintas dari arah hilir menuju hulu Sungai Batanghari.
M Hafiz Fattah meminta pihak perusahaan angkutan batu bara pemilik tongkang yang menabrak jembatan tersebut bertanggung jawab. Kemudian pihak Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi segera melakukan proses hukum terhadap pengusaha pemilik tongkang batu bara tersbeut.
“Kami, pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Komisi III DPRD Provinsi Jambi dan dinas terkait akan segera memberikan rekomendasi supaya teman-teman ini (pengusaha tongkan batu bara) bertanggung jawab memperbaiki kerusakan tiang jembatan ini,”tegasnya.
Menurut M Hafiz Fattah, setelah berdiskusi dengan instansi terkait, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kapal tongkang pengangkut batu bara yang menabrak tiang Jembatan Aurduri tersebut diduga tidak memiliki surat persetujuan atau izin berlayar.
“Masalah ini harus ditertibkan. Pengusaha harus mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku. Kita nanti akan melakukan rapat bersama dengan instansi untuk membuat rekomendasi terbaik mengenai angkutan batu bara di Sungai Batanghari ini,”ujarnya.
Prihatin
Sementara itu, anggota Komisi V ( Bidang Infrastruktur) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, HA Bakri juga menyatakan prihatin terjadinya kembali kerusakan tiang pengaman Jembatan Aurduri akibat ditabrak tongkang batu bara. Sebelumnya juga tiang pengaman jembatan tersebut sudah pernah ditabrak tongkang batu bara.
“ Kegiatan angkutan batu bara di Sungai Batanghari ini semakin mengancam keamanan jembatan di Sungai Batanghari. Karena itu kami meminta angkutan batu bara melalui Sungai Batanghari segera dihentikan,”tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Penegakan Hukum (Wasgakkum) Angkutan Batu Bara Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, tongkang batu bara yang menabrak tiang pengaman Jembatan Aurduri tidak memiliki izi berlayar.
“Kapal itu tidak memiliki surat persetujuan berlayar. Karena itu tongkang tersbeut melanggar aturan dan akan segera dirpses secara hukum,”katanya.
Sementara informasi yang dihimpun medualintassumatera.net (Matra), kapal tongkang batu bara yang menabrak tiang pengaman Jembatan Aur Duri tersebut, yakni TB EQUATOR 12 dan TB IND RANGGA. Kedua kapal tongkang tersbeut diduga milik Bj Ki’i. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Jambi. (Matra/RS).