Konsultasi Komisi II DPRD Provinsi Jambi ke Kementerian Kehutanan di Jakarta, Kamis (14/11/2024).  (Foto : Matra/HumasDPRDJambi).

(Matra, Jakarta) – Kondisi kerusakan hutan di Provinsi Jambi semakin memprihatinkan menyusul terus terjadinya perambahan hutan dan alih fungsi hutan menjadi areal perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit. Guna mencegah semakin parahnya kerusakan hutan di Jambi, Komisi II (Bidang Ekonomi) DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Konsultasi yang diikuti para anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Erpan. Kehadiran rombongan Komisi II DPRD Provinsi Jambi di Kemenhut diterima Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut, Taufik, SHut, MT, MPP.

Erpan pada pertemuan tersebut mengungkapkan, masalah kerusakan hutan di Jambi yang cukup sulit diatasi saat ini, yakni perambahan hutan dan alih fungsi hutan produksi menjadi areal perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit.

“Melalui konsultasi dengan jajaran Kemenhut ini, kita akan mencari suatu solusi menghentikan kerusakan hutan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Program TORA penting menyelesaikan penguasaan kawasan hutan. Hal itu dilakukan melalui alokasi, konsolidasi kepemilikan, penguasaan (akses) dan penggunaan lahan,”katanya.

Dijelaskan, penyelesaian masalah penguasaan lahan di dalam kawasan hutan tersbeut penting dan sangat prinsip dan bisa dijadikan pegangan atau pedoman menyelesaikan masalah kawasan hutan di Jambi.

“Saat ini banyak masyarakat di Jambi memangun kebun di kawasan hutan, termasuk kebun sawit. Hal itu tentunya mengancam kelestarian hutan. Namun penyelesaian penguasaan lahan di dalam hutan tersbeut tidak mudah,”katanya.

Kerusakan hutan akibat kebakaran di Kabupaten Sarolangun, Jambi pada musim kemarau 2023. (Foto : Matra/Dok).

Ada Solusi

Menurut Erpan, untuk menyelesaikan penguasaan lahan di kawasan hutan, pemerintah harus memberikan solusi kepada masyarakat. Solusi tidak hanya menerapkan aturan dengan memberikan sanksi dan sebagainya. Pemerintah harus bisa memberikan alternatif tempat usaha bagi masyarakat agar mereka memiliki sumber mata pencaharian tanpa melanggar aturan.

“Penyelesaian masalah penguasaan lahan di dalam hutan ini harus disinkronkan dengan program di sektor yang lain, bukan kehutanan saja. Tetapi juga melibatkan sektor-sektor yang bisa membangun kegiatan perekonomian bagi masyarakat yang berada di kawasan hutan,”katanya.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut, Taufik pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya akan mengkaji berbagai permasalan hutan di Jambi yang telah disampaikan Komisi II DPRD Provinsi Jambi. Pihaknya akan segera mengadakan pertemuan dengan pihak terkait guna mencari solusi penanganan kerusakan hutan di Jambi.

Deforestasi

Sementara itu, Senior Advisor Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Rudi Syaf di Jambi baru-baru ini menjelaskan, deforestasi (kerusakan hutan) di Jambi terus bertambah. Selama 50 tahun terakhir, Provinsi Jambi telah kehilangan sekitar 2,5 juta hektare (ha) hutan.

“Luas hutan di Jambi 1973 masih ada sekitar 3,4 juta ha. Tetapi tahun 2023, luas hutan di Jambi tersisa sekitar 922.891 ha atau sekitar 2,5 juta ha (73 %). Kerusakan hutan tersebut awalnya disebabkan alih fungsi kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain, termasuk pembangunan perkebunan kelapa sawit,”katanya. (Matra/RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *