(Matra, Jakarta) – Kalangan DPRD Provinsi Jambi menyorot dan mengkritisi rendahnya indeks kemerdekaan pers di Provinsi Jambi. Indeks kemerdekaan pers di Provinsi Jambi saat ini berada pada urutan 32 dari 38 provinsi di Indonesia. Rendahnya indeks kemerdekaan pers tersebut mengindikasikan masih adanya kekangan terhadap para jurnalis di Jambi melaksanakan tugas-tugas jurnalistik mereka.
Sorotan mengenai rendahnya indeks kemerdekaan pers di Jambi tersebut disampaikan Komisi I (Bidang Pemerintahan) DPRD Provinsi Jambi ketika mengadakan konsultasi dengan Dewan Pers di Jalan Kebun Sirih, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Konsultasi ke Dewan Pers tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Hapis Hasbiallah. Turut dalam konsultasi itu anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Umaimah Kamila, Zulkifli Linus, Pinto Jayanegara, Apt Rucita, Bima Audia Pratama dan Tenaga Ahli Komisi I DPRD Jambi. Kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Jambi tersebut disambut Wakil Ketua Dewan Pers, Muhammad Agung Dharmajaya.
Menurut Hapis Hasbiallah, pihaknya berkonsultasi ke Dewan Pers mengenai kemerdekaan pers di Jambi menyusul rendahnya indeks kemerdekaan pers di Jambi. Kemudian konsultasi itu juga membahas, mencari masukan dan informasi terkait kerja sama atau kemitraan antara pers dengan jajaran pemerintahan di Jambi.
“Berdasarkan laporan Dewan Pers, indeks kemerdekaan pers di Jambi berada pada urutan32 dari 38 provinsi di Indonesia. Kami perlu mengetahui terkait penyebab rendahnya kemerdekaan pers tersebut. Kemudian kami juga ingin mendapat masukan tentang aturan kerja sama media dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Salah satunya, aturan mengenai verifikasi Dewan Pers,”katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Muhammad Agung Dharmajaya menyambut baik kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Jambi tersebut. Melalui kunjungan tersebut pihak DPRD Provinsi Jambi bisa bertukar informasi dengan Dewan Pers mengenai upaya-upaya memajukan pers di Jambi.
Sementara itu, berdasarkan catatan Dewan Pers, nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Provinsi Jambi tahun 2023 berada pada angka 77,23 atau turun enam poin dibandingkan IKP Jambi tahun 2022 sekitar 83,68. Jadi urutan IKP Jambi turun dari peringkat kedua tahun 2022 menjadi peringkat 12 tahun 2023. Nilai IKP tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan pers di Jambi masuk kategori cukup bebas atau turun dari sebelumnya kategori bebas.
Selama tahun 2023 terjadi enam tindak kekerasa terhadap jurnalis (wartawan) di Provinsi Jambi. Tindak kekerasan itu terjadi di Kabupaten Batanghari, Merangin dan Kabupaten Muarojambi. Satu kasus di antaranya penganiaayaan terhadap jurnalis dan sudah ditangani aparat penegak hukum. (Matra/RS). (Matra/RS).