Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi. (Foto : Matra/DiskominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tidak memiliki hutang untuk belanja daerah dan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tidak minus. Karena itu Pemprov Jambi tidak bisa dikatakan mengalami defisit anggaran keuangan.

Demikian tanggapan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Drs Agus Pirngadi di Jambi, Rabu (13/11/2024) terkait beredarnya informasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jambi tiga tahun terakhir defisit hingga ratusan miliar.

Menurut Agus Pirngadi, untuk mengetahui dan membuktikan apakah APBD suatu daerah defisit atau tidak dapat diuji serta dibuktikan berdasarkan dua indikator utama. Indikator iru tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit (diperiksa) Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga auditor resmi negara.

Kedua indikator tersebut, adanya belanja daerah yang tidak dapat terbayarkan karena tidak tersedia dananya. Kemudian silpa belanja daerah (APBD) bernilai minus. Bilamana laporan keuangan atas pelaksanaan APBD menunjukan adanya belanja yang menjadi utang daerah karena tidak dapat dibayar akibat tidak tersedianya dana serta dibuktikan dengan silpa minus, baru bisa dikatakan APBD defisit.

Dijelaskan, berdasarkan audit BPK RI Perwakilan Jambi mengenai laporan keuangan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 dan 2023, tidak terdapat belanja yang tidak bisa dibayar karena tidak tersedia dananya. Sementara audit BPK tersebut juga menunjukkan masih terdapat silpa keuangan Jambi dengan nilai positif (plus). Hal tersbeut menunjukan bahwa APBD Provinsi Jambi 2022 dan 2023 tidak defisit.

Agus Pirngadi mengatakan, secara rinci Laporan Keuangan APBD Pemrprov Jambi 2022 yang telah diaudit BPK RI menyebutkan, APBD Pemprov Jambi mencapai Rp 4,705 triliun. Kemudian penerimaan pembiayaan Pemprov Jambi mencapai Rp 727,9 miliar. Sedangkan total realisasi belanja Pemprov Jambi pada tahun tersebut sekitar Rp 4,772 Triliun dan realisasi pengeluaran pembiayaan sekitar Rp 27, 2 miliar. Jadi terdapat silpa sekitar Rp 631,4 miliar.

Sedangkan untuk tahun 2023, lanjut Agus Pirngadi, Laporan Keuangan APBD Pemprov Jambi yang telah diaudit BPK RI menunjukkan APBD Pemprov Jambi mencapai Rp 4,623 triliun. Kemudian penerimaan pembiaayaan sekitar Rp 631,4 miliar. Sedangkan realisasi belanja sekitar Rp 5,175 triliun dan realisasi pengeluaran pembiayaan sekitar Rp10,1 miliar. Jadi masih terdapat silpa APBD Pemprov Jambi tahun 2023 sekitar Rp 69,3 miliar.

Mengenai APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2024, Agus Pirngadi mengatakan, kondisi keuangan Pemprov Jambi tahun 2024 belum dapat diukur/diketahui defisit atau tidak. Masalahnya pelaksanaanya masih berjalan. Kemudian laporan keuangan tahunan baru dapat disusun setelah selesai Tahun Anggaran 2024 (31 Desember 2024). Setelah itu keuangan Pemprov Jambi baru diaudit BPK RI.

“Sampai saat ini belanja APBD Pemprov Jambi 2024 masih berjalan dan masih dalam proses pembayaran. Proses pembayaran dilakukan berdasarkan mekanisme, aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk belanja Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) dan honorarium honorer pegawai tidak tetap (PTT),”katanya. (Matra/RS/DPJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *