Pjs Gubernur Jambi, H Sudirman (dua dari kiri) menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi 2025 pada sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Selasa (12/11/2024) malam. (Foto : Matra/DiskominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tahun 2025 cukup berat. Hal itu dipengaruhi kebutuhan belanja daerah yang terus meningkat, tuntutan pencapaian kinerja yang lebih baik, pemenuhan standar pelayanan minimal dan pemenuhan beberapa mandatory spending (belanja wajib). Sementara peningkatan anggaran belanja tersebut belum diimbangi dengan peningkatan pendapatan daerah yang signifikan.

Hal tersbeut dikatakan Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Dr H Sudirman, SH, MH pada sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Jambi 2025, di ruang sidang utama DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Selasa (12/11/2024) malam.

Sudirman pada kesempatan itu mengapresiasi kerja keras seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi, khususnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi yang telah menetapkan APBD Provinsi Jambi 2025 bersama Pemprov Jambi. Penetapan APBD 2025 itu merupakan dorongan besar untuk memajukan pembangunan Provinsi Jambi.

Dikatakan, pemahasan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi 2025 membutuhkan kesatuan cara pandang guna merumuskan program kegiatan yang lebih fokus dengan tetap memperhatikan pencapaian sasaran strategis daerah 2025. Hal itu penting dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik.

“Kita menyadari bahwa menyatukan pandangan ataupun visi bukanlah perkara mudah. Untuk itu kebijakan yang telah disepakati tentu saja tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Namun kita semua harus bijaksana dalam menyikapinya dan dapat memahami akan banyaknya mandatory spending yang harus dipenuhi ditengah keterbatasan kemampuan anggaran,”katanya.

Pjs Gubernur Jambi, H Sudirman memberikan sambutan pada sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi mengenai KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi 2025 pada, Kota Jambi, Selasa (12/11/2024) malam. (Foto : Matra/DiskominfoJambi).

Cara Pandang Sama

Menurut Sudirman, berdasarkan kerangka pengelolaan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, semua harus memiliki cara pandang yang sama mengenai alokasi dan penggunaan anggaran daerah.

Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan. Anggaran difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan bukan berdasarkan pertimbangan pemerataan ataupun berdasarkan alokasi anggaran tahun anggaran sebelumnya.

“Laporan Banggar dan Keputusan DPRD Provinsi Jambi malam ini tentunya menjadi landasan menyusun Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 dan acuan untuk menentukan langkah-langkah strategis di masa mendatang,”tambahnya.

Sudirman meminta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jambi memberikan perhatian serius terhadap arahan-arahan DPRD mengenai penggunaan anggaran. Setelah kesepakatan KUA PPAS tersebut, pihak eksekutif (Pemprov Jambi) akan memasuki tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD.

Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah dan DPRD “wajib” menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

“Hal ini berarti kita hanya punya waktu efektif 18 hari kalender hingga 30 November 2024 untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2025,”ujarnya.

Dijelaskan, ketepatan waktu penetapan APBD juga menjadi atensi (perhatian) khusus dalam Monitoring Center of Prevention (Pusat pengawasan) Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Keterlambatan proses penetapan APBD mengindikasikan adanya titik rawan korupsi yang harus dicegah oleh pemerintah daerah.

“Karena itu semua harus memperhatikan jadwal pembahasan RAPBD dengan ketat dan dapat menyelesaikan RAPBD Tahun Anggaran 2025 ini dengan baik dan tepat waktu,”katanya. (Matra/RS/SW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *