(Matra, Jambi) – Masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Hj Sri Purwaningsih, SH, MAP dan Pj Bupati Kerinci, H Asraf, SPt, MSi yang berakhir Kamis (7/11/2024) diperpanjang hingga pelantikan Wali Kota Jambi dan Bupati Kerinci hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Pj Wali Kota Jambi, Hj Sri Purwaningsih dan Pj Bupati Kerinci, H Asraf dilakukan Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Dr Sudirman, SH, MH di rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Senin (4/11/2024).\
Turut hadir pada kesempatan itu, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Wawasan Kebangsaan Kemenko Polhukam RI, Cecep Agus Supriyanta, Sekda Kota Jambi, A Ridwan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Jambi, Fahmi serta perangkat daerah terkait di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Pemkot Jambi dan Pemkab Kerinci.
Sudirman pada kesempatan tersebut mengatakan, Pj Wali Kota Jambi dan Pj Bupati Kerinci mengemban amanah penting selama masa perpanjangan masa tugas, yakni menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 serta tetap menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat maupun roda pembangunan.
Terkait masa jabatan, kata Sudirman, Pj Wali Kota Jambi dan Pj Bupati Kerinci keduanya akan menjabat hingga terpilihnya para kepala daerah yang baru secara definitive hasil Pilkada Serentak 2024. Pemungutan suara Pilkada Serentak sendiri digelar 27 Novmeber 2024.
“Jabatan kedua Pj kepala daerah diperpanjang hingga pelantikan Bupati Kerinci dan Wali Kota Jambi definitif. Sekali lagi saya ucapkan selamat dan semoga tetap amanah menjalankan tugas dan fungsinya,” katanya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih kepada wartawan seusai pelantikan tersebut mengatakan, dirinya akan meneruskan kinerja yang sudah berjalan selama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dia juga bertekad mengawal proses Pilkada Serentak 2024 hingga terpilihnya kepala daerah yang definitif.
“Selain melaksanakan tugas-tugas rutin selaku Pj kepala daerah, saya juga akan berfokus pada hal yang sangat strategis saat ini, Pilkada Serentak. Sesuai arahan Bapak Pjs Gubernur Jambi tadi, kita diminta bersama-sama mewujudkan pilkada yang aman, damai dan kondusif. Itu menjadi tugas bersama kita,” ujarnya.
Sebelumnya Mengadri, Tito Karnavian menugaskan Hj Sri Purwaningsih menjabat Wali Kota Jambi selama satu tahun. Masa jabatan tersbeut mestinya berakhir 7 November 2024. Namun karena Wali Kota Jambi hasil hasil Pilkada Serentak 2024 belum ada, masa jabatan Pj Wali Kota Jambi diperpanjang hingga dilantiknya Wali Kota Jambi definitif hasil Pilkada Serentak 2024.(Matra/RS/DPJ).