(Matra, Jakarta) – Jajaran kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegakan hukum yang sangat diharapkan bisa mendukung pemberantasan pembalakan hutan. Dukungan tersebut terutama dalam proses penegakan hukum terhadap para pelaku pembalakan hutan (pencuri kayu) dan alih fungsi hutan secara ilegal. Baik pelaku pembalak hutan maupun pelaku alih fungsi hutan dari kalangan perseorangan maupun korporasi atau perusahaan.
Pentingnya dukungan lembaga kejaksaan dalam penanggulangan pembelakan hutan tersebut membuat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan Kejaksaan Agung(Kejagung). Salah satu upaya peningkatan koordinasi dan kerja sama tersebut, yakni mengadakan pertemuan antara Menteri Kehutanan Kabinet Merah Putih, Raja Juli Antoni dengan Jaksa Agung, Prof Dr H Sanitiar (St) Burhanuddin, SH, MM.
Pertemuan tersebut berlangsung di gedung utama Kejagung, Jakarta, Sabtu (1/11/2024). Pertemuan tersebut merupakan tindaklanjut arahan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam rangka koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan di Indonesia.
St Burhanuddin pada kesempatan tersebut mengatakan, pertemuan tersebut merupakan bentuk sinergitas (kerja sama) Kejagung dengan Kementerian/Lembaga Pemerintahan . Pertemuan tersebut juga menunjukkan bahwa, jajaran Kejaksaan dan Kementerian/Lembaga lain harus saling support (mendukung) guna mencapai tujuan bersama menyejahterakan masyarakat.
“Hampir setiap pertemuan kami dengan Kementerian/Lembaga terkait, kita selalu berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas. Oleh karenanya saya mengapresiasi antar stakeholder (pemangku kepentingan) dapat kompak melaksanakan tugas fungsinya,”katanya.
Sementara itu, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni pada kesempatan tersebut mengatakan, dirinya diminta Presiden Prabowo Subianto menjaga hutan dari penjarahan (pembalakan) atau pengalihan hutan menjadi kebun secara ilegal.
Untuk itu, Kementerian Kehutanan siap mentertibkan pembalakan liar dan alih fungsi hutan dengan penegakan hukum. Upaya itu dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Baik itu denda secara administratif maupun tindakan penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan.
“Hal itu dilakukan sebagai upaya pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta menggunakannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,”ujarnya.
Dikatakan, dalam rangka penegakan hukum, Raja Juli Antoni menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh para pelaku atau oknum yang menyalahgunakan penggunaan lahan hutan secara ilegal. Komitmen tersebut dapat terlaksana melalui kerja sama yang baik Kementerian Kehutanan dengan Kejaksaan RI maupun stakeholder lainnya.
Raja Juli Antoni mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas yang dapat bekerja lebih optimal memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal . Satgas tersebut terdiri dari stakeholder Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan unsur internal Kementerian Kehutanan. (Matra/PKA).