(Matra, Simalungun) – Sertifikasi tanah (lahan) di Kabupaten Simalungun terus ditingkatkan dan dipercepat guna memberikan jaminan legalitas kepemilikan tanah bagi warga masyarakat. Selamat tahun 2024, sertifikasi tanah di Simalungun ditargetkan mencapai 2.100 bidang tanah.
Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Simalungun, H Zonny Waldi pada pembukaan sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2024 Kabupaten Simalungun di ruang rapat kantor Bupati Simalungun, Pamatangraya, Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (30/10/2024).
Sidang GTRA tersebut dilaksanakan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Simalungun . Sidang GTRA tersebut dimaksudkan untuk penetapan objek dan subjek redistribusi tanah tahun anggaran 2024 di Kabupaten Simalungun.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PKPP) Kabupaten Simalungun, Djamahaen Purba, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Pemkab Simalungun, Amon Charles Sitorus, Kabag Hukum Pemkab Simalungun, Franky Purba, para camat dan kepala desa.
Menurut Zonny Waldi, penetapan target sertifikasi 2.100 bidang tanah sekaligus di Simalungun merupakan wujud nyata semangat yang tinggi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyelesaikan konflik agraria di masyarakat. Karena itu para pangulu (kepala desa) di Simalungun harus mendukung program sertifikasi tanah tersebut.
“Saya meminta kepada para pangulu menjadi ujung tombak di nagori masing-masing guna memastikan bahwa objek tanah yang sudah ditetapkan memiliki sertifikat tidak bersinggungan dengan kepemilikan tanah warga masyarakat lainnya,”katanya.
Disebutkan, reformasi agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan kepemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset untuk kemakmuran rakyat.
“Redistribusi tanah sangat mendasar dalam rangka memenuhi kebutuhan pengadaan pembagian tanah bagi masyarakat dengan aset-aset negara. Redistribusi tanah juga memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan,”katanya.
Hindari Sengketa
Zonny Waldi mengatakan, penetapan objek dan subjek redistribusi tanah (sertifikasi tanah) tahun 2024 di Simalungun diharapkan tidak menimbulkan atau harus menghindari sengketa dan konflik agraria. Sertifikasi tanah di Simalungun juga diharapkan bisa diselesaikan dengan adil, bermanfaat dan berketetapan hukum.
“Harapan saya, bidang-bidang tanah yang sudah masuk dalam objek sertifikasi akan dibahas secara clear (bersih). Jangan nanti sampai sertifikat sudah keluar, ternyata warga baru mendata kembali tanahnya dan timbul masalah,”katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Simalungun, Moren Naibaho pada kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan redistribusi tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun hingga 2023 telah berhasil menerbitkan sertifikat 1.920 bidang tanah.
“Seangkan tahun 2024, kita sudah lakukan inventarisasi tanah. Kita targetkan tahun 2024 ini sertifikasi tanah sekitar 2.100 bidang. Sertifikasi tanah dilakukan di setiap nagori (desa) hingga kecamatan. Pengukuran tanah tersebut hingga akhir Oktober baru mencapai 1.920 bidang tanah,”ujarnya.
Dijelaskan, Kantor BPN Kabupaten Simalungun selama tahap pertama tahun 2024 menargetkan sertifikasi redistribusi tanah sekitar 1.100 bidang tanah di 20 nagori. Sertifikasi tanah tersebut akan dibahas pada Rakor GATRA tahun ini.
“Karena itu kita mengundang pangulu-pangulu dari setiap nagori menyelesaikan sertifikasi tanah tahap pertama ini. Kita sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan peserta objek dan subjek redistribusi tanah tahun anggaran 2024 ini,”ujarnya.
Moren Naibaho mengatakan, sebelum memasuki November 2024, pihaknya merencanakan pembahasan tahap kedua sertifikasi tanah dengan jumlah 1.100 bidang. (Matra/RS/DKS).