
(Matra, Palembang) – Pelarian terpidana kasus penipuan asal Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Al Naura Karima Pramesti ke Tokyo, Jepang selama dua tahun terakhir berakhir sudah. Al Naura yang divonis penjara selama dua tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2022 berhasil ditangkap di Tokyo dan dipulangkan ke Palembang.
Kepala Seksi (Kasi ) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di Kejati Palembang, Sumsel, Sabtu (26/10/2024) menjelaskan, terpidana Al Naura berhasil ditangkap di Tokyo dan dipulangkan ke Indonesia berkat kerja sama Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta dan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.
Dijelaskan, subjek red notice (buronan internasional), Al Naura Karima Pramesti ditangkap di Tokyo, Jepang, Rabu (23/10/2024). Selanjutnya terpidana dibawa ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia, Jumat (25/10/2024). Setelah tiba di Jakarta, Jumat sore, terpidana Al Naura Karima Pramesti diperiksa di (Kejari) Jakarta Selatan.
“Selanjutnya terpidana diterbangkan ke Palembang menggunakan pesawat Citilink, Sabtu (26/10/2024) siang. Setelah tiba di Palembang, Kejatio Sumsel menyerakan terpidana kepada Kejari Palembang. Setelah itu, terpidana ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Jalan Merdeka Palembang,”ujarnya.

Berkedok Investasi
Menurut Vanny Yulia Eka, Al Naura Karima Pramesti adalah terpidana kasus atau perkara penipuan berkedok investasi yang ditangani Kejari Palembang. Pada tahap pertama atau putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum sesuai Pasal 378 KUHP.
Berdasarekan putusan Nomor : 204/Pid.B/2022/PN Plg yang ditetapkan Majelis Hakim PN Palembang 26 April 2022, terpidana Al Naura Karima Pramesti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Kemudian pada Selasa, 26 April 2022, pihak Nomor : 204/Pid.B/2022/PN Plg melalui penasehat hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Setelah melakukan banding, Majelis Hakim PT Palembang pada putusan tingkat kedua Selasa, 31 Mei 2022 menjatukan mengeluarkan putusan pidana Nomor 92/PID/2022/PT PLG. Pada putusan tersebut majelis hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti.
Tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan. Berdasarkan putusan tersebut, terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan Merdeka Palembang.
Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta Melalui Ketua PN Palembang, Kamis 16 Juni 2022. Selanjutnya, Majelis Hakim MA menjatuhkan putusan pidana Nomor : 1211 K/Pid/2022, Rabu, 9 November 2022.
Putusan MA tersebut menyatakan terdakwa Al Naura Karima Pramesti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. Karena itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Kemudian putusan MA tersebut juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Vanny Yulia Eka lebih lanjut menjelaskan, setelah menerima petikan putusan MA tersebut 11 Januari 2023, selanjutnya JPU Kejari Pelembang membuat Surat Perintah Palaksanaan Putusan Hakim Mahkamah Agung (P-48) Nomor: 22/ L.6.10/Enz.1/1/2023 tanggal 11 Januari 2023.
Surat perintah tersebut untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Al Naura Karima Pramesti. Pihak Kejari Palembang telah melakukan upaya eksekusi agar terpidana Al Naura Karima Pramesti dapat menjalani pidana sesuai dengan putusan tersebut.
JPU Kejari Palebang pun melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali kepada Al Naura Karima Pramesti, yakni pada 3 Desember 2022, 19 Desember 2022 dan 2 Januari 2023. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Karena itu pihak Kejari Palembang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan bantuan Pencegahan Keluar Negeri ke Menteri Hukum dan HAM-RI melalui Surat nomor -335/D/Pid.4/03/2023.
Kemudian Jaksa Agung mengeluarkan keputusan Nomor 40/D/Dip.4/03/2023 tentang Pencegahan Dalam Perkara Pidana atas nama Al Naura Karima Pramesti dan penerbitan Interpol Red NoticeRed Notice atas nama yang bersangkutan 31 Januari 2024.
“Al Naura Karima Pramesti merupakan terpidana kasus atau perkara penipuan sebagaimana ditetapkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Setelah tertangkap di Tokyo, Jepang, terpidana dipulangkan dari Jepang ke Indonesia untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun,”katanya. (Matra/RS/PKS).