Mediasi penyelesaian kasus dugaan penipuan terhadap warga SAD Merangin di akntor Bupati Merangin, Bangko, Merangin, Jambi, Jumat (25/10/2024). (Foto : Matra/DiskominfoMerangin).

(Matra, Merangin) – Keluguan dan kepolosan kelompok masyarakat terasing, Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi masih sering dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab meraih keuntungan pribadi. Hal tersebut membuat warga SAD sering menjadi korban penipuan hingga penganiayaan.

Itulah yang dialami ratusan warga SAD Desa Tambangmas, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Mereka ditipu oknum warga Desa Tambangemas berinisial DN hingga Rp 820 juta. Penipuan tersebut terkait pengurusan sertifikat lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin.

Penipuan tersebut tidak diterima warga SAD. Karena itu mereka menggelar unjuk rasa ke kantor Bupati Merangin di Bangko, Merangin, Jambi, Jumat (25/10/2024). Unjuk rasa warga SAD tersebut diikuti para ketua adat (temenggung) mereka.

Mencegah terjadinya konflik, Pjs Bupati Merangin, Jangcik Mohza pun langsung menerima warga SAD serta melakukan mediasi untuk penyelesaian kasus penipuan yang dialami warga SAD tersebut. Mediasi tersebut dihadiri Asisten III Sekretariat Daerah Merangin, Isnaini dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Merangin, Andrei.

Kemudian hadir juga Kepala Badan Kesauan bangsa dan Politik Merangin, Mulyono, Camat Renah Pamenang, Arief, Kepala Bagian Hukum Merangin, Alex Sander Mandala Putra, Kapolsek Pamenang Ajun Komisaris Polisi (AKP) P Tampubolon, Temenggung Lantak Seribu, Temenggung Tambang Emas, Temenggung Kuamang Kuning dan sebanyak 11 orang warga SAD.

Pada mediasi terungkap, konflik warga SAD Desa Tambangmas, Pamenang dengan warga tersebut berawal ketika warga SAD menyerahkan pengurusan sertifikat lahan mereka kepada oknum DN medio Maret 2024.

Setelah lama menunggu, ternyata warga SAD Desa Tambangmas tak kunjung mendapatkan sertifikat lahan tersebut. Karena itu warga SAD sempat mendatangi DN agar memenuhi janjinya. DN pun berjanji memenuhi janjinya.

DN pun akhirnya memberikan sertifikat lahan tersebut kepada para warga SAD. Ternyata sertifikat tersebut diduga palsu karena tidak terdaftar di BPN Merangin. Warga SAD pun kembali menemui DN. Ternyata DN menghilang dan tidak bisa lagi ditemui warga SAD. Akhirnya warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamenang.

‘’Anggota Polsek Pamenang kemudian mencari keberadaan oknum DN tersebut. Akhirnya diketahui, oknum DN berada di Provinsi Riau. Anggota kemudian berhasil membawa DN ke Bangko,’’katanya.

Dijelaskan, ketika dimintai keterangan terkait kasus ingkar janji dengan warga SAD tersebut. DN pun mengakuinya. DN pun langsung ditahan di Polsek Pamenang.

Menurut Jangcik Mohza, hasil keterangan Poksek Pamenang, DN mengurus 34 sertifikat tanah warga SAD. Untuk pengurusan sertifikat lahan tersebut, DN sudah menerima imbalan dari warga SAD. DN pun memberikan sertifikat tersebut kepada warga SAD.

“Ternyata setelah dicek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin, sertifikat untuk warga SAD tidak ada. Sertifikat tersebut diketahui palsu,”katanya.

Jangcik Mohza menjelaskan, penipuan yang dilakukan DN terhadap warga SAD tersebut menyebabkan warga SAD mengalami kerugian sekitar sekitar Rp 820 juta.

“Kasus ini masi terus diproses Polsek Pamenang. Kita mengharapkan kasus inji segera diselesaikan secara hukum,”katanya. (Matra/RS/Guh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *