Kepala Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Riau,  Armin Antoni Silaban (dua dari kanan) bersama Praeses GKPS Distrik VI, Pdt Karmen Sipayung (dua dari kiri) dan Pendeta GKPS Resort Pekanbaru, Pdt John Sadar Siptopu, STh (kiri) pada Rakor GKPS Distrik VI di gereja GKPS Pekanbaru, Riau, Jumat (18/10/2024). (Foto : Matra/MichiHaloho).

(Matra, Pekanbaru) – Meningkatnya kontribusi umat Kristen menopang perekonomian Provinsi Riau melalui pengembangan usaha-usaha perkebunan kelapa sawit dan perdagangan ternyata tidak serta – merta mendatangkan kemudahan beribadah di Bumi Lancang Kuning tersebut.

Pertambahan rumah ibadah (gereja) sebagai konsekuensi mengalirnya tenaga kerja dan pengusaha asal Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke wilayah Riau masih disertai dengan kesulitan mendapatkan sertifikat lahan serta izin mendirikan bangunan (IMB) gereja.

Hal tersebut terungkap pada Rapat Koordinasi (Rakor) Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Distrik VI di gereja GKPS Pekanbaru, Riau, Jumat (18/10/2024).

Rakor GKPS Distrik VI yang juga membahas kesulitan mengurus sertifikasi lahan dan IMB gereja gereja dihadiri sekitar 238 orang peserta. Peserta berasal dari kalangan pengurus gereja dan pendeta GKPS wilayah pelayanan Provinsi Riau, Kepulauan Riau (Kepri), Jambi, Sumatera Selatan (Sumsel), Bangka Belitung (Babel) dan Bengkulu.

Pada Rakor GKPS Distrik VI tersebut dihadirkan Kepala Pembina Masyarakat (Pembimas) Kristen Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Riau, Armin Antoni Silaban, STh, MIP yang selama ini sudah banyak membantu atau menjembatani penyelesaian pengurusan sertifikat lahan gereja di Riau.

Praeses GKPS Distrik VI, Pdt Karmen Sipayung, STh pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Riau pada rakor tersebut untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai tata cara dan solusi mengatasi kesulitan pengurusan sertifikat dan IMB gereja di Riau dan daerah lain di wilayah pelayanan GKPS Distrik VI.

Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Riau bisa lebih jelas dan rinci menjelaskan mengenai tahapan-tahapan yang harus dilakukan untuk mengurus sertifikat lahan dan IMB gereja serta memberikan solusi mengatasi kesulitan mengurus sertifikat lahan dan IMB gereja.

“Kami berharap penjelasan Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Riau ini memberikan masukan yang penting bagi pengurus seluruh jemaat GKPS di Distrik VI Riau dan lima provinsi lainnya untuk mengurus sertifikasi lahan dan IMB gereja. Masukan tersebut tentunya penting karena kita langsung mendapatkan penjelasan dari narasumber yang tepat, Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Riau,”ujarnya.

Sementara itu, beberapa pengurus gereja dari wilayah kabupaten di Riau pada kesempatan tersebut mengungkapkan, pengurusan sertifikat lahan dan IMB gereja di wilayah mereka masih sulit. Masalahnya prosedur dan syarat-syarat pengurusan sertifikat dan IMB gereja tersebut terkeasan kurang transparan dan berbelit-belit. Konisi demikian membuat para pengurus gereja tidak melanjutkan pengurusan sertifikat lahan dan IMB gereja mereka.

“Kami sering kurang semangat melanjutkan pengurusan sertifikat lahan dan IMB gereja kami ketika mengalami kendala di lapangan. Baik itu kendala tidak jelasnya atau kurang transparannya sistem pengurusan sertifikat lahan dan IMB gereja tersebut. Karena itu kami tidak melanjutkan pengurusan sertifikat lahan dan IMB gereja kami,”kata St B Tondang dari GKPS Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kesulitan mengurus sertifikat lahan dan IMB gereja tersebut juga dialami jemaat GKPS Siak, Riau. Gereja tersebut sulit mengurus sertifikat lahan dan IMB karena lahan gereja mereka berada di areal konsesi (lahan pemerintah yang digunakan swasta).

“Namun beberapa gereja, kantor desa dan perumahan lembaga pemerintah yang berada dekat lokasi gereja kami bisa mendapatkan sertifikat lahan dan IMB. Jadi kami bingung menghadapi kondisi sulitnya pengurusan sertifikat lahan dan IMB gereja kami,”kata St R Silalahi dari jemaat GKPS Dumai, Riau.

Kepala Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Riau,  Armin Antoni Silaban (kiri) memberikan pencerahan  pada Rakor GKPS Distrik VI di gereja GKPS Pekanbaru, Riau, Jumat (18/10/2024). (Foto : Matra/Radesman Saragih).

Siap Membantu

Armin Antoni Silaban pada kesempatan tersebut mengatakan, pada prinsipnya Pembimas Kristen Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau siap membantu pengurusan sertifikasi lahan gereja di Riau, termasuk gereja-gereja GKPS yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Menurut Armin Antoni Silaban, pihaknya sudah banyak membantu penyelesaian sertifikat gereja di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Riau. Melalui pengurusan sertifikat lahan gereja tersebut, pihak gereja lebih mudah mengurus IMB gereja.

“Namun pengurusan sertifikat lahan gereja tersebut sering sulit dilakukan karena gereja belum memenuhi syarat-syarat administratif legalitas keberadaan gereja di wilayah masing-masing. Misalnya gereja yang hendak mengurus sertifikat lahan gereja belum mengantongi surat tanda lapor (STL) sebagai gereja kepada Kanwil Kemenag Riau atau kabupaten/kota di daerah ini,”katanya.

Dijelaskan, untuk mempermudah mengurus atau mendapatkan sertifikat lahan gereja, tahapan pertama yang harus dilakukan pengurus gereja, yakni mengurus Surat Tanda Lapor (STL) gereja kepada pemerintah setempat. Baik STL kepada kepala desa, camat hingga kepala departemen (Kadep) kemenag kabupaten.

STL tersebut merupakan dokumen pertama dan wajib yang harus ada untuk mengurus setifikat lahan gereja. STL tersebut menunjukkan suatu gereja berada atau terdaftar di suatu lingkungan. Dokumen STL tersebut selanjutnya dilengkapi surat-surat lainnya seperti surat dari sinode (pusat) gereja bersangutan yang diterbitkan Direkyorat Jenderal Bimas Kristen Kemenag.

Selanjutnya dokumen tersebut dilengkapi dengan logo gereja sinode, surat keputusan pimpinan pusat gereja, anggaran dasar dan rumah tangga, fotokopi identitas dan foto pimpinan maupun majelis gereja di tingkat lokal, data base gereja dan sebagainya.

“Tahap awal yang harus kita siapkan mengurus sertifikat gereja, yakni STL. Selanjutnya disertai syarat-syarat dokumen atau surat-surat maupun data base mengenai induk gereja, gereja lokal, asal dan peruntukan tanah yang dimiliki gereja. Kalau syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, kami siap membantu. Kami punya perwakilan di delapan kabupaten di Riau yang siap membantu pengurusan sertifikat lahan gereja ini,”katanya.

Dijelaskan, pihaknya kini sedang melakukan penelitian atau validasi sekitar 180 gereja dari berbagai denominasi gereja di Riau. Validasi gereja tersebut agak sulit karena belum semua melengkapi dokumen seperti yang diharapkan. Sedangkan 16 gereja sudah selesai divalidasi dan sertifikat lahannya sudah ada karena memiliki dokumen yang lengkap.

Armin Antoni Silaban mengatakan, kepemilikan sertifikasi lahan, dokumen resmi dan IMB gereja sebenarnya menguntungkan gereja itu sendiri. Gereja yang sudah memiliki legalitas sesuai peraturan perundang-undangan di Riau sudah banyak yang mendapatkan bantuan pemerintah.

“Karena itu, kami mengharapkan seluruh gereja GKPS di Riau bisa bekerja sama dengan kami mengurus kelengkapan dokumen resmi setiap gereja. Hal itu tidak hanya penting untuk kenyamanan dan keamanan beribadah, melainkan juga menjadi modal mendapatkan dukungan pemerintah,”katanya.

Hal tersebut diakui seorang pengurus GKPS Siak, Riau, St M Purba. Menurut St M Purba, gereja mereka tahun ini mendapatkan bantuan pemerintah Rp 30 juta. Gereja mereka mendapatkan bantuan tersebut menyusul adanya kelengkapan dokumen gereja. Baik itu sertifikat lahan, legalitas gereja, IMB dan kelengkapan syarat lainnya.

Rakor GKPS Distrik VI di GKPS Pekanbaru tersebut menyimpulkan, seluruh jemaat GKPS di wilayah GKPS Distrik VI Riau, diharapkan segera mengurus penyelesaian sertifikat lahan, IMB dan dokumen legalitas gereja lainnya. Pengurusan dokumen legalitas gereja tersebut bisa dilakukan bekerja sama dengan Pembimas Kristen di wilayah masing-masing.

“Pengurusan dokumen legalitas gereja ini penting tidak hanya untuk mendapatkan bantuan pemeirntah, tetapi juga menjamin keamanan dan kenyamanan beribadah setiap warga GKPS di wilayah Distrik VI,”kata Armin Antoni Silaban. (Matra/Radesman Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *